SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pelaku penganiayaan Randi (27), warga RT 04/04 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, resmi dibebaskan dari jeruji besi Polsek Kronjo. Setelah upaya restorative justice dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Rendi merupakan tahanan Polsek Kronjo pada tanggal 9 September lalu, setelah diketahui melakukan penganiayaan kepada korban bernama Imam, yang merupakan teman dekatnya pada tanggal 27 Juli lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kronjo, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dijerat dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, setelah dilakukan pertimbangan dan pemohon memenuhi syarat, maka tuntutannya bisa dihentikan.
“Tuntutannya kami hentikan, atas permohonan kami ke Kejagung dan alhamdulillah, karena syarat-syaratnya lengkap, Jampidum mengabulkan restorative justice kepada pelaku,” kata Nova Elida Saragih kepada Satelit News, Kamis (18/11).
Nova mengatakan, Kejari Kabupaten Tangerang mengupayakan restorative justice, karena berbagai pertimbangan diantaranya karena kedua belah pihak sudah berdamai. Kemudian, hal yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan. Selain itu, upaya restorative justice sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” terang Nova.
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif
Sementara itu, Rendi, pelaku penganiayaan mengaku sangat terharu atas dikabulkannya permohonan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dia mengucapkan terima kasih atas upaya restorative justice, sehingga dia bisa menghirup udara bebas usai ditahan selama dua bulan oleh Kepolisian Sektor Kronjo.
“Saya sangat terharu dan berjanji akan hidup berdampingan dengan korban, karena selama ini saya khilap, hingga bisa melukai korban,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























