Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Tak Ditahan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 3 Des 2021 11:45 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Tak Ditahan

TETAPKAN STATUS TERSANGKA: Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap LKS. (DOKUMENTASI/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Penyidik Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (2/12). Meski sudah menjadi tersangka, RGS yang juga anggota Fraksi Gerindra tersebut tidak ditahan.

Pemeriksaan terhadap RGS itu diungkapkan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Dia menyatakan RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istri sahnya LKS.

“Saat ini menjalani pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (2/12).

Kuasa Hukum RGS, Ius Hambali mengatakan kliennya sudah memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Polres Kota Tangerang terkait kasus KDRT, Kamis (2/12). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum RGS mengajukan permohonan agar Polres Kota Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Permintaan itu dikabulkan. RGS tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.

Menurut Ius, RGS, menjalani pemeriksaan dengan agenda penambahan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada tiga poin yang ditambahkan ke dalam BAP yakni terkait pendampingan PH atau tidak, terkait saksi dan ketiga pihaknya mengajukan saksi. Hanya saja, untuk saksi saat ini bersifat subyektif dan belum bisa disebutkan jumlahnya.

“Kita mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, sudah dikabulkan. Jelas itu kan sudah SOP nya begitu, tapi itu kembali lagi ke keyakinan penyidik. Kita sudah kooperatif dan ngga mungkin menghilangkan barang bukti  dan tidak ada barang bukti juga, “katanya.

Baca Juga: Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah, Stafsus Menag Beri Apresiasi

Ius mengklaim tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus KDRT yang melibatkan RGS sebagai tersangka. Peristiwa itu, kata Ius, terjadi karena masalah perebutan kunci mobil saja.

“Biasa ada cekcok dalam rumah tangga dan ini cekcok yang pertama kali. Karena perebutan kunci mobil. Karena ada saling tarik menarik kemudian istri tidak sengaja terdorong dan mengenai tembok rumah atau pintu ” katanya.

BeritaTerbaru

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Kamis, 22 Okt 2026 15:51 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kamis, 22 Okt 2026 15:46 WIB
Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Kamis, 22 Okt 2026 15:33 WIB
Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB

Menurut Ius, pihaknya sedang berencana untuk melakukan perdamaian atau upaya mediasi yang dibicarakan secara kekeluargaan antara LKS dan RGS. Namun, saat ini pihaknya masih terfokuskan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Itu baru rencana tetapi sekarang kita mengikuti proses hukum saja, nantinya seperti apa? Tetapi kan itu nantinya ada di ranah keluarga. Tapi saya belum bisa kasih keterangan ke arah situ, ” terangnya.

Ius menegaskan bahwa saat terjadi cekcok, RGS tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh narkoba.

“Saya tegaskan, terkait adanya pemberitaan yang mengaitkan RGS dipengaruhi narkoba itu tidak benar konteksnya hanya permasalahan keluarga,” ujarnya

Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman mengatakan tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak. Dia sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum jadi kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Kami serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku, ” kata Jayusman.

Lanjut Jayusman, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap RGS terkait kasus tersebut. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Dia juga menegaskan, sudah memberitahukan kasus tersebut kepada Partai Gerindra.

“Kalau fraksi sebetulnya hanya membuat surat pemanggilan dan kami sudah membuat surat ke DPC Gerindra. Tetapi yang bersangkutan harusnya datang setelah dikirim surat pemanggilan itu namun tidak hadir dan saya langsung sampaikan ke pimpinan saya, ” ujarnya.

Dia juga mengatakan, belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada RGS. Pasalnya, yang berhak memberikan sanksi dari partai adalah Ketua Umum Partai Gerindra.

“Saya bukan ketua partai, saya hanya ketua fraksi hanya melaporkan kepada ketua partai. Jadi saya tidak ada kewenangan apa-apa, ” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum DPRD yang berinisial RGS tersebut. Menurutnya, apabila ada oknum DPRD yang melakukan kesalahan atau tersandung kasus, ada mekanisme yang dilakukan BKD, yaitu berupa pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu kebenarannya.

“Baru hari ini kami layangkan surat pemanggilan untuk mengklarifikasi. Kita ada mekanisme BKD ditugaskan untuk memanggil yang bersangkutan mengklarifikasi sejauhmana kasus itu,” kata Kholid kepada Satelit News, Rabu (2/12/2021).

Menurut Kholid, apa yang dituduhkan terhadap oknum anggota DPRD yang berinisial belum tentu benar. Karena kata dia, siapapun bisa melapor kepada pihak Kepolisian.

“Jadi belum tentu yang dilaporkan itu benar atau salah. Jadi jangan menggiring opini bahwa itu benar dilakukan, kalau lapor siapa saja bisa lapor,” tegasnya.

Lanjut Kholid, apabila terbukti benar akan ada mekanisme selanjutnya. Pihaknya akan memberitahukan kepada fraksi oknum tersebut. Nantinya, fraksi menyampaikan kepada partai.

“Ya akan ada mekanisme lagi nanti. Kita kasih surat pemberitahuan kepada fraksi, yang pasti kita punya kode etik,” jelas Kholid. (alfian/gatot)

Tags: Anggota DPRD Kabupaten Tangerangkdrtpolresta tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap
Edukasi

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong
Kota Tangsel

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027
Kabupaten Tangerang

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
Headline

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan Banten, Sekolah Gratis Jadi Sorotan

Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan Banten, Sekolah Gratis Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Okt 2026 11:12 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:22 WIB
DITEMUKAN WARGA - Sosok bayi laki-laki, ditemukan warga di dalam kantung plastik berwarna merah, di Pantai Bunda, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Heboh, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Bunda Panimbang Pandeglang

Senin, 19 Okt 2026 15:50 WIB

Rayakan HSN, Ribuan Santri Lebak Murak Liwet

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Julio Cesar

Kalahkan Persik, Pelatih Persib Igor Tolic Sanjung Mentalitas Pemainnya

Senin, 19 Okt 2026 07:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.