SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Penyidik Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (2/12). Meski sudah menjadi tersangka, RGS yang juga anggota Fraksi Gerindra tersebut tidak ditahan.
Pemeriksaan terhadap RGS itu diungkapkan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Dia menyatakan RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istri sahnya LKS.
“Saat ini menjalani pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (2/12).
Kuasa Hukum RGS, Ius Hambali mengatakan kliennya sudah memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Polres Kota Tangerang terkait kasus KDRT, Kamis (2/12). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum RGS mengajukan permohonan agar Polres Kota Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Permintaan itu dikabulkan. RGS tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Menurut Ius, RGS, menjalani pemeriksaan dengan agenda penambahan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada tiga poin yang ditambahkan ke dalam BAP yakni terkait pendampingan PH atau tidak, terkait saksi dan ketiga pihaknya mengajukan saksi. Hanya saja, untuk saksi saat ini bersifat subyektif dan belum bisa disebutkan jumlahnya.
“Kita mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, sudah dikabulkan. Jelas itu kan sudah SOP nya begitu, tapi itu kembali lagi ke keyakinan penyidik. Kita sudah kooperatif dan ngga mungkin menghilangkan barang bukti dan tidak ada barang bukti juga, “katanya.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
Ius mengklaim tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus KDRT yang melibatkan RGS sebagai tersangka. Peristiwa itu, kata Ius, terjadi karena masalah perebutan kunci mobil saja.
“Biasa ada cekcok dalam rumah tangga dan ini cekcok yang pertama kali. Karena perebutan kunci mobil. Karena ada saling tarik menarik kemudian istri tidak sengaja terdorong dan mengenai tembok rumah atau pintu ” katanya.
Menurut Ius, pihaknya sedang berencana untuk melakukan perdamaian atau upaya mediasi yang dibicarakan secara kekeluargaan antara LKS dan RGS. Namun, saat ini pihaknya masih terfokuskan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu baru rencana tetapi sekarang kita mengikuti proses hukum saja, nantinya seperti apa? Tetapi kan itu nantinya ada di ranah keluarga. Tapi saya belum bisa kasih keterangan ke arah situ, ” terangnya.
Ius menegaskan bahwa saat terjadi cekcok, RGS tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh narkoba.
“Saya tegaskan, terkait adanya pemberitaan yang mengaitkan RGS dipengaruhi narkoba itu tidak benar konteksnya hanya permasalahan keluarga,” ujarnya
Baca Juga: Setahun Buron, Pria di Panongan Tangerang Dibekuk Usai Cabuli Anak Rekan Kerja
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman mengatakan tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak. Dia sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum jadi kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Kami serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku, ” kata Jayusman.
Lanjut Jayusman, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap RGS terkait kasus tersebut. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Dia juga menegaskan, sudah memberitahukan kasus tersebut kepada Partai Gerindra.
“Kalau fraksi sebetulnya hanya membuat surat pemanggilan dan kami sudah membuat surat ke DPC Gerindra. Tetapi yang bersangkutan harusnya datang setelah dikirim surat pemanggilan itu namun tidak hadir dan saya langsung sampaikan ke pimpinan saya, ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada RGS. Pasalnya, yang berhak memberikan sanksi dari partai adalah Ketua Umum Partai Gerindra.
“Saya bukan ketua partai, saya hanya ketua fraksi hanya melaporkan kepada ketua partai. Jadi saya tidak ada kewenangan apa-apa, ” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum DPRD yang berinisial RGS tersebut. Menurutnya, apabila ada oknum DPRD yang melakukan kesalahan atau tersandung kasus, ada mekanisme yang dilakukan BKD, yaitu berupa pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu kebenarannya.
“Baru hari ini kami layangkan surat pemanggilan untuk mengklarifikasi. Kita ada mekanisme BKD ditugaskan untuk memanggil yang bersangkutan mengklarifikasi sejauhmana kasus itu,” kata Kholid kepada Satelit News, Rabu (2/12/2021).
Menurut Kholid, apa yang dituduhkan terhadap oknum anggota DPRD yang berinisial belum tentu benar. Karena kata dia, siapapun bisa melapor kepada pihak Kepolisian.
“Jadi belum tentu yang dilaporkan itu benar atau salah. Jadi jangan menggiring opini bahwa itu benar dilakukan, kalau lapor siapa saja bisa lapor,” tegasnya.
Lanjut Kholid, apabila terbukti benar akan ada mekanisme selanjutnya. Pihaknya akan memberitahukan kepada fraksi oknum tersebut. Nantinya, fraksi menyampaikan kepada partai.
“Ya akan ada mekanisme lagi nanti. Kita kasih surat pemberitahuan kepada fraksi, yang pasti kita punya kode etik,” jelas Kholid. (alfian/gatot)
























