SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Tim gabungan dari Polres Tangerang Selatan dan Satpol PP setempat mencopot semua atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terpasang di pepohonan, tiang dan tempat lainnya di wilayah itu. Petugas juga membongkar Posko yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan umum (Fasos-Fasum).
Penertiban juga diikuti oleh sejumlah anggota Ormas. Mereka dengan sukarela mencopot atribut seperti bendera dan membongkar sendiri poskonya.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, penurunan atribut dan pembongkaran sejumlah posko itu dilakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
“Penertiban Posko dan bendera Ormas merupakan upaya dalam pemeliharaan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” terang Iman, Jumat (10/12/2021).
Pencopotan atribut dan pembongkaran posko ini mulai dilakukan sejak Kamis, 9 Desember 2021. Hal ini menjadi salah satu upaya guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar ormas. Pasalnya, baik bendera atau posko ini, kerap menjadi pemicu kesalahpahaman hingga pertengkaran massa antar ormas di lapangan.
“Selama ini bendera dan Posko selalu menjadi pemicu gesekan. Jadi Polres Tangsel bersama-sama Pemkot Tangsel, Pemkab Tangerang dan ormas itu sendiri menurunkan bendera serta merobohkan bangunan posko yang berdiri liar di fasos dan Fasum,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Iman pun berharap dengan kegiatan ini kondisi di wilayahnya dapat lebih kondusif. Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga wilayahnya dari gangguan Kamtibmas.
“Harapannya Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang lebih tertib, lebih bersih, lebih aman dan lebih nyaman,” katanya.
Penertiban tidak hanya dilakukan oleh Polres Tangsel namun jajaran di bawahnya juga melakukan hal yang sama. Pantauan di lokasi, petugas gabungan dari tiga pilar Kecamatan Pamulang juga, melakukan penertiban puluhan atribut ormas dan gardu ormas yang dianggap liar yang dipasang dan berada di sejumlah titik di wilayah Pamulang.
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo mengatakan penertiban atribut ormas setrta gardu liar sudah dilakukan pihaknya sejak Senin (05/12/2021). Untuk penertiban yang dilakukan pihaknya Kamis (08/12/2021), sebanyak 25 lembar bendera ormas di Jalan Siliwangi, Pertigaan Parakan, Jalan Dr Setiabudi dan TL Gaplek, dicopot.
“Bendera Ormas yang ditertibkan antara lain dari Ormas Pemuda Pancasila, Forum Betawi Rembuk, Ormas Kembang Latar, BPPKB, Laskar Banten dan Ormas Bang Japar. Hasil penertiban dibawa ke kantor Kecamatan,” kata Sujarwo.
Penertiban ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyindir kapolres dan kapolsek karena kerap sowan kepada sesepuh organisasi masyarakat yang kerap membuat keributan.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 12 Agustus 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Sebelumnya, Jokowi juga sempat menegur jajaran kepolisian terkait masalah pungli sopir truk dan pinjaman online. Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya pun langsung merespons cepat teguran dari Kepala Negara. (jarkasih)
























