SATELITNEWS. ID, PANONGAN—Seorang pencuri motor dan seorang penjual narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan di lokasi berbeda. Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menggelar Press Conference, bertempat di Lapangan Polsek Panongan, Senin (13/12/2021) pukul 11.00 WIB. Wahyu mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Panongan pada Minggu (7/11/2021) berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian bermotor berinisial O.
“Berawal pada Senin 20 September 2021 sekira jam 13.30 WIB, piket Reskrim mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015, No Pol B-6391-GUB di Jalan Boulevard depan Madrigrass Citra Raya. Setelah itu, Kanit Reskrim bersama anggotanya mendatangi TKP guna melakukan pengecekan,” ujarnya.
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan korban, kata Kapolresta Tangerang, serta saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, didapatkan ciri-ciri pelaku. Kemudian hasil dari pada penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial O, yang bertempat tinggal di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang.
“Awal mula penangkapan pelaku pada hari minggu 07 November 2021 sekira jam 00.30 WIB. Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang beralamatkan di Kampung Sukapura RT. 001/001, Desa Malangnengah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi tempat persembunyian saudara O. Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, saudara O kabur melalui jendela belakang rumah menuju ke pesawahan,” Jelas Kapolres.
“Hasil penggeledahan terhadap rumah O ditemukan 1 (satu) pasang bodi motor Honda Revo fit warna Hijau, No Pol : A-3110-OQ dan 1 (satu) buah stang sepeda motor warna hitam di dalam gudang rumah saudara O. Kemudian dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan kunci letter T, berikut anak kunci yang disimpan di atas saung di depan rumah saudara O,” imbuhnya.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka O mengakui sudah menjual tujuh unit sepeda motor ke S (DPO) dan lima unit berada di rumah U (DPO). Selanjutnya Ipda Surya dan anggotanya melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) unit sepeda motor untuk dibawa ke Polsek Panongan guna dilakukan proses lanjut
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur
“Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 12 sepeda motor dan dimungkinkan masih bertambah, karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka O, saat ditanya oleh Kapolres, bahwa dalam aksinya tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang aman untuk diambil, dan merusak dengan menggunakan kunci T dalam waktu 5 detik.
“Wahyu meyakini bahwa tersangka O telah lama melakukan Curanmor, karena pelaku merupakan residivis dan merupakan jaringan Curanmor dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 (tujuh) tahun,” tandasnya.
Selain itu, seorang pria paruh baya asal Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri yang berinisial BP alias Okem (50), diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan (04/12) lalu. Okem diduga terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1 gram.
Kapolresta mengatakan, tersangka Okem diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri. Pada saat itu, pihak Polsek Panongan mendapatkan laporan terkait peredaran narkoba di wilayah Sukadiri yang sudah mencemaskan masyarakat sekitar. Sehingga Unit Reskrim melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan Okem yang diduga mencurigakan. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami menemukan 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1 gram,” kata Wahyu, saat Konferensi Pers.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu. Menurut Kapolresta, Okem merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.
“Tersangka Okem merupakan residivis untuk kasus narkoba dan pernah divonis 5 tahun penjara,” tutur Wahyu.
Sementara itu, Kapolsek Panongan AKP Gesit menambahkan, agar masyarakat turut serta membantu dalam memberantas peredaran narkoba. Apabila masyarajat mengetahui adanya pergerakan jual beli narkoba dilingkungannya maka segera laporkan kepada pihak kepolisian. (alfian/aditya)
























