SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, mengamankan tiga orang pengedar sabu berinisial DA, KH, dan RR. Keduanya mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Huma Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruki Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kemudian, kata dia, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DA, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dan meringkus KH pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.” katanya, Kamis (27/8/2026) malam.
Maruli mengatakan, dari penangkapan itu kemudian pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DA dan berhasil meringkus RR sekira pukul 18.47 WIB di sebuah tempat billiard di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026. Keduanya kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya, dengan DA mendapatkan sekitar 20 gram dan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka DA yakni satu dompet yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik yang dibungkus lakban warna cokelat, masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,77 gram, dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,12 gram.
Kemudian, satu buah kotak mika warna biru yang berisi dua bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,09 gram, satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 4,67 gram.
Selanjutnya, satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 2,20 gram.
“Dari tersangka DA memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 11,85 gram. Satu dompet warna kuning, satu timbangan warna silver, satu bungkus plastik klip bening berisi plastik klip bening lainnya, serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam,” tambahnya.
Dari tersangka KH, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat teskit urine dengan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung amphetamine (sabu).
Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp9,1 Miliar, Pemilik Koperasi BMT Dilaporkan ke Mapolda Banten
Sesangkan dari tersangka RR, pokisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 51,7 gram, satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,11 gram.
Kemudian satu buah kotak mika yang berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 9,80 gram. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari RR memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 63,61 gram.
“Dua buah timbangan digital, satu unit handphone merek Samsung A17 warna silver, satu unit kendaraan roda dua Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening lainnya,” tukasnya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombespol Wiwin Setiawan mengatakan, atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Sementara itu, KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (adib)
























