SATELITNEWS.COM, SERANG – Ratusan korban dugaan penipuan dan penggelapan koperasi Baitul Ma’al Watamil (BMT), mendatangi Polda Banten, Jumat (17/4/2026). Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap pemilik koperasi.
Kuasa Hukum korban dugaan penipuan, Andre Scondery mengatakan, dirinya mewakili ratusan korban penipuan koperasi BMT membuat laporan TPPU ke Mapolda Banten, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tindakan itu dilakukan, karena para korban merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pemilik koperasi bernama Sunohadi.
“Hari ini kita datang ke Mapolda Banten, untuk melaporkan tindakan TPPU nya. Karena kami tidak puas dengan putusan hakim, yang hanya menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Sunohdi,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, Sunohdi mengakui uang hasil kejahatan yang dia lakukan digunakan untuk membeli aset. Oleh karena itu, dia melaporkan TPPU ke Mapolda Banten agar bisa dilakukan penyitaan aset dan pengembalian uang korban.
“Karena disini, kita menduga harta atau aset yang dimiliki Sunohdi ini merupakan hasil kejahatan. Dan dalam fakta persidangan sebelumnya, dia juga mengakui ada yang dijadikan aset,” ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
“Adapun sejumlah aset yang dibeli Sunohdi diantaranya, berupa rumah, ruko, kebun dan lain sebagainya,” sambungnya.
Diketahui, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rendra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Sunohadi melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT), sebesar Rp 9,1 Miliar.
Dalam sidang itu, diketahui bahwa Sunohdi juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. (adib)

















