SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Proses pemeriksaan kasus dugaan penyunatan BOP PAUD, yang mencatut nama Bupati Pandeglang oleh oknum ASN berinisial M, dilanjut ke tahap Pemeriksaan Khusus (Riksus).
Saat ini, pihak Inspektorat sudah menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama yakni, klarifikasi terhadap 43 orang yang terdiri dari pejabat penilik atau pengawas PAUD, Koordinator Kecamatan (Korcam) PAUD dan Kepala Sekolah PAUD di Kabupaten Pandeglang.
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Pandeglang, Gunara Daradjat mengungkapkan, 43 orang itu dari berbagai kalangan, untuk dimintai keterangan.
“Untuk sementara, kami ambil sampel secara acak. Nanti hasilnya, akan kami evaluasi. Apakah harus dilakukan pendalaman atau tidak ?,” kata Gunara, Kamis (13/1/2022).
Katanya, tahapan yang dilakukannya, jika ada permasalahan tidak langsung dilakukan Riksus. Tapi klarifikasi terlebih dahulu. Klarifikasi itu katanya, nantinya apakah dugaan itu mengarah kepada dugaan mungkin benar atau tidak.
“Pada saat dugaan itu di dalam klarifikasi tidak mengandung unsur kebenaran, kami akan stop di situ. Tapi kalau itu patut diduga ada mengandung unsur kebenarannya, maka kami tindaklanjuti ke tahap Riksus,” tandasnya.
Baca Juga: Inspektorat Sikapi Dugaan Kebocoran Anggaran Retribusi Parkir di Dishub Pandeglang
Menurutnya, saat ini kasus itu sudah masuk pada tindaklanjut (Riksus). “Mungkin kami akan melakukan pendalaman, terhadap pemeriksaan kami yang sebelumnya, yang berkaitan klarifikasi,” pungkasnya.
Disinggung apakah bakal memanggil M, sebagai terduga dalam kasus tersebut. Gunara menegaskan, bakal melihat dari hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kalau kami melakukan pemeriksaan, itu sifatnya pengembangan. Jadi pemeriksaan yang kami lakukan, akan menimbulkan informasi, data dan fakta baru. Nanti kami telusuri, sampai semua aspek berkaitan hal tersebut,” ujarnya.
“Tidak menutup kemungkinan, nanti akan memanggil pihak-pihak yang memang disebutkan oleh saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya,” sambungnya.
Dalam penangan kasus tersebut, pihaknya juga intens melakukan komunikasi dan koordinasi, baik dengan pihak Satreskrim Polres Pandeglang maupun Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pandeglang. Bahkan sebaliknya, kedua belah pihak juga demikian ke Inspektorat.
“Jadi kalau ada pelanggaran pidananya, kami serahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Nanti kami juga lihat, kalau bukti-bukti ini sudah kuat, kami akan panggil oknum yang dituduh sudah mengendalikan pengadaan buku itu. Tapi memang prosesnya masih panjang, bukti-buktinya harus kami kuatkan terlebih dahulu,” tandasnya. (nipal)
Baca Juga: Selain Mr. M, Inspektorat akan Hadirkan para Ketua PC HIMPAUDI
