Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Permendiktiristek 30/2021 Disebut Upaya Preventif Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Oleh Made Nusantara
Minggu, 16 Jan 2022 19:21 WIB
Rubrik Edukasi, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Permendiktiristek 30/2021 Disebut Upaya Preventif Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Kegiatan diskusi Permendikbudristek 30/2021. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Meski telah disahkan sejak beberapa waktu lalu  Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di  Lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi perbedatan. Suara pro kontra tetap disampaikan  baik oleh mereka yang mendukung maupun menolak. Hal itu yang mendasari BEM FISIP  Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar diskusi publik bertema  Permendikbud No.30 Tahun 2021 Solusi?”, Minggu (16/01/2022).

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang digelar di Aula Jenderal Sudirman ini adalah  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana serta pengurus DPP  PKS Nurul Amaliah. Dalam pemaparannya, Andri menyampaikan, lahirnya Permendikbudristek   tidak lepas dari tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. “Ada  semacam fenomena gunung es kasus kekerasan seksual. Terlihat kecil di ujung tapi  meninggalkan rongga yang begitu besar di bawah,”  ujarnya memaparkan.

Ini  katanya disebabkan ada trauma dan luka  dan ketakutan korban untuk melaporkan. Apalagi ada stigma  sosial bahwa korban kekerasan seksual akan sulit untuk kembali ke komunitas sosial karena  sudah ternodai. “Ini makanya harus dilindungi, dibuatkan payung hukumnya. Karena memang  selama ini berkembang culture of silent. “Seolah-olah kita memaklumi bahwa daripada menceritakan  apa yang dialami lebih baik diam saja,” jelasnya. Selain itu, perlu sebuah sanksi yang jelas dan  teratur terhadap pelaku.

Dia pun tidak menampik bahwa ada kontra terhadap Permendikbudristek tersebut. Terlebih  adanya ‘frasa’ persetujuan khususnya di pasal 5. Namun terlepas dari itu, katanya dirinya  meyakini semua dalam satu framing untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual. “Karena  judul dari Permendikbudristek itu adalah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di  lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya. Ini ujarnya adalah upaya preventif dari  Kemendikbudristek untuk menjawab permasalahan terjadinya tindak kekerasan seksual di  kampus.

Dia menerangkan Permendikbudristek bukan saja pasa 5, sebab seluruhnya ada 58 pasal. “Tapi apakah ini  dikatakan frasa pelegalan zina seperti yang dikhawatirkan? Kalau bicara konstruksi hukum dan  berbicara urutan hukum, Permendikbudkan tidak mungkin bertentangan dengan UU di atasnya.  Dan kalau pun ada kesepakatan (aktivitas seksual) dari perempuan, belum tentu juga perempuan korbannya,  karena banyak juga laki-laki,” ucapnya.

Karena itu dia juga menegaskan, jangan sampai karena satu pasal  kontroversial malah menghilangkan pasal lainnya. “Kalau pun Permedikbudristek dianggap prematur. Maka kita kalau kita ambil analogi anak prematur, anak prematur saja tidak boleh dibunuh. Tetapi harus dipertahankan orangtuanya. Jadi semangat kita adalah menjawab permasalahan yang hari ini sebetulnya ada di sekitar kita dan aturan itu dibuat, kalau pun kalau pun ada hal kontroversi akibat sejumlah pasal, jangan sampai membunuh niat baik kita untuk mengatasai permasalahan itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Dipercaya Sebagai Kampus Unggul, UMT Kukuhkan Lebih dari 1.500 Mahasiswa Baru

Sementara, Nurul Amaliah menyebutkan, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka menghapus kejahatan seksual. “Kita menggunakan  terminologi kejahatan seksual ketimbang kekerasan seksual, karena kekerasan seksual hanya mengatur sesuatu yang mengandung ancaman dan kekerasan,” jelasnya. Namun dia menjelaskan Permendikbudristek  kontraproduktif.  Terutama yang disoroti adalah ‘frasa’ dengan persetujuan. “Harusnya kata itu bisa diganti,” ucapnya. (made)

BeritaTerbaru

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Tags: Diskusi Permendikbud 30/2021Permendikbudristek 30/2021umt
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
MEMBERIKAN INFORMASI : Pemateri acara workshop anti hoax, menyampaikan materi perbedaan informasi sebenarnya dengan berita hoax. (ISTIMEWA)

Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax

Selasa, 8 Sep 2026 18:34 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.