SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang hingga kini masih beroperasi meski izin usaha yang diminta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum ada. Padahal, Pemkot Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola untuk percepatan pengurusan izin berusaha pada 5 Januari 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, Pemkot Tangerang meminta pengelola untuk mengurus izin usahanya dalam kurun waktu 14 hari. Sementara, hingga Kamis (27/01/2022) ini pengelola belum melengkapi izin yang diminta.
Arief mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM). Yang jelas kata dia apabila pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi tak mengindahkan surat tersebut terancam ditutup. “Nanti saya cek sama Indag (Disperindagkop dan UKM). Nanti diingati (pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi) lagi, kalau masih bandel bisa ditutup,” tegasnya.
Surat itu dilayangkan Pemkot Tangerang lantaran, Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum memiliki izin. Surat dengan nomor 180/- Indagkop/2022 ini ditunjukkan kepada PT Selarasgriya Adigunatama yang merupakan Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.
Sementara Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kota Tangerang Teddy Bayu Putra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pengelola. “Sudah kita panggil dan kita tanyakan ke pengelola dan dijawab sedang diproses. Karena sekarang pengajuannya tidak lagi ke Pemkot Tangerang tapi diajukan ke pemerintah pusat/Kementerian Perdagangan. (Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru),” kata Bayu dalam pesan WA.(irfan)
























