SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit COVID-19 hingga tanggal 29 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB).
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam keterangan pers kepada awak media, Senin (30/3) di Balai Kota Tangsel, Ciputat mengatakan, dengan diumumkannya perpanjangan masa tanggap darurat maka Pemkot Tangsel pun mengeluarkan kebijakan dalam mengimplementasikannya di daerah.
Diantaranya adalah memperpanjang kegiatan belajar siswa di rumah dan kembali aktif lagi setelah hari raya idul fitri. Hal ini sebagai bagian dari melindungi para siswa dari paparan virus corona. Kemudian, Pemkot Tangsel juga terus mengoptimalkan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan bekerja serta ibadah di rumah.
“Pengumuman perpanjangan masa darurat ini akan kita sampaikan hingga tingkat RT/RW agar semua pihak bisa bekerjasama dalam memutus rantai penyebaran virus corona. Pengawasan di lingkungan sekitar agar warga tetap berada di rumah ada hal yang penting saat ini sehingga virus corona tak merebak,” ujarnya.
Kemudian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus memperbarui data mengenai sebaran COVID-19. Mulai dari warga yang masuk ODP, PDP, terkonfirmasi hingga dinyatakan sembuh. Berbagai upaya terus dilakukan agar kasus virus corona ini tak mewabah.
Diakui Airin, merebaknya kasus virus corona di Kota Tangerang Selatan saat ini disebabkan karena kesadaran masyarakat dalam menjalankan imbauan pemerintah masih rendah. Misalnya saja penerapan social distancing maupun physical distancing. Bahkan, Airin mendapatkan laporan jika ada warga yang berkumpul di rumah makan.
“Kasus ini terus meningkat setiap waktu karena kesadaran kita belum tinggi. Kami himbau agar masyarakat bisa menjalankannya sebab ini untuk kesehatan kita semua,” ujarnya.
Selain itu, Airin juga menuturkan bila hampir 50 persen warga Kota Tangerang Selatan bekerja di wilayah Jakarta, Depok dan Bogor. Kesadaran yang rendah dalam menjaga jarak, membuat peluang terpapar semakin besar.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu telah mengeluarkan himbauan kepada perusahaan untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH). Meski masih ada perusahaan dengan kategori industri tertentu yang mengharuskan pegawainya datang ke kantor, namun penerapan social distancing harus diterapkan.
“Tapi jika ada perusahaan yang diketahui karyawannya positif namun belum melakukan sistem WFH, maka bisa laporkan kepada kami untuk diambil tindakan,” katanya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post