SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–PT Setia Panca Karya (SPK) dinilai sudah tak mengindahkan tanggungjawabnya, sebagai pihak ketiga yang mengelola sampah pasar di Kabupaten Pandeglang. Atas dasar itu, Komisi III DPRD Pandeglang memanggil jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.
Dalam hearing yang dilaksanakan Komisi III bersama jajaran DLH Pandeglang, di ruang rapat Komisi III, Rabu (30/3/2022), pihaknya mendesak agar DLH segera melakukan tindakan tegas dengan memutus kontrak PT SPK.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, pengelolaan sampah pasar yang sudah dikerjasamakan dengan PT SPK, harus segera dievaluasi serius. Sebab, pengelolaan sampah tidak berjalan sesuai harapan.
“Kami minta, dinas teknis mengevaluasi kerjasama itu, dan bila perlu putus kontraknya. Berbicara sampah, masyarakat tahunya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Padahal, pengelolaan dan angkutan sampah sudah di pihakketigakan,” kata Iing, Rabu (30/3/2022).
Ketika sampah pasar menumpuk menurutnya, pihak ketiga dan DLH harus bersama-sama mencari solusi, agar tidak terjadi penumpukan. Karena, hal itu akan berdampak luas terutama menimbulkan bau tak sedap.
“Ada 9 pasar yang pengelolaan sampahnya di pihakketigakan,” tandasnya.
Baca Juga: Di DPRD Pandeglang, Abuya Muhtadi Cidahu Turun Langsung Deklarasi Menolak LGBT
Sementara, Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ahmad Saepudin mengatakan, DLH belum bisa mengambil tindakan tegas untuk memutus kontrak. Sebab, pihak perusahaan sudah menyanggupi untuk mengelola sampah, maupun membayar retribusi sampah.
“Pihak ketiga sudah kami panggil. Kami masih memberikan waktu, sampai tanggal 31 Maret 2022. Kalau mereka tidak mengangkut sampah dengan baik, akan kami evaluasi lagi. Termasuk membayar PAD Rp 350 juta per tahun,” ujar Saepudin. (nipal)
























