SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten untuk melakukan investigasi di PT. SMS kawasan olek, Kecamatan Tigaraksa. Terkait kecelakaan kerja dengan korban delapan orang pekerja.
“Saya menduga ada pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diduga dilakukan pihak perusahaan PT. SMS. Disnaker Provinsi harus turun dan inspeksi untuk investigasi, apakah ada norma-norma K3 ada yang dilanggar oleh perusahaan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, kepada Satelit News, Rabu (6/5).
Menurut mantan anggota Komisi II DPRD ini, apabila Disnaker Provinsi benar-benar berfungsi, maka pihak PT. SMS akan mendapatkan sanksi berat. Hal itu sudah tertera di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.
“Itu bisa mendapatkan sanksi berat, jika Disnaker Provinsi benar- benar berfungsi. Bahkan ada sanksi pidananya di UU Nomor 1 Tahun 1970,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said menambahkan, bahwa Disnaker Provinsi Banten harus turun tangan untuk membantu para buruh yang mengalami kecelakaan kerja di PT. SMS agar mendapatkan hak-haknya.
Nawa Said juga Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten meminta, agar para buruh dan keluarga korban kecelakaan kerja untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
“Kami juga berharap Disnaker Provinsi Banten turun tangan, untuk membantu korban kecelakaan kerja. Selain itu, kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja di pabrik peleburan baja milik PT. SMS Steel, yang mengakibatkan delapan orang pekerja mengalami luka bakar pada Rabu (30/3) lalu.
“Ya, bener ada kecelakaan kerja di PT. SMS Steel Kecamatan Tigaraksa, Rabu (30/3) lalu. Sekarang kita sedang proses penyelidikan terkait kejadian kecelakaan kerja tersebut,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kepada Satelit News, Selasa (5/4).
Kapolres menjelaskan, langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap apakah adanya unsur kelalaian dalam bekerja atau ada hal lain dalam kecelakaan kerja tersebut. Sehingga, pihaknya perlu melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih dalam, terhadap saksi maupun korban dalam pengungkapan kasus ini.
“Sementara masih kita dalami. Karena kita habis periksa pelapor, kemudian saksi, dan olah TKP. Makanya sampai saat ini kita masih jalan terus ini,” ujarnya. (alfian/aditya)
























