SATELITNEWS.ID, TANGERANG–THR untuk ASN/TNI/Polri dipastikan cair pada H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR ini tak lepas dari upaya pemerintah, untuk mengoptimalkan Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagai salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.
“Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dalam pelaksanaan program yang lain. Dalam batas kemampuan keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Menkeu menjelaskan, dalam dua tahun terakhir (2020-2021), pemerintah menerapkan kebijakan THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan. Atau sesuai fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial).
Tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
Besaran THR dan Gaji 13 ketika itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Tahun 2021, pemulihan ekonomi mulai berjalan disertai perbaikan kondisi APBN. Meski situasi Covid ketika itu masih belum membaik.
Dalam situasi itu, pemerintah membayarkan THR dan Gaji-13 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Tahun 2022, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi dan penanganan pandemi Covid 19 yang semakin membaik.
Pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meski ada tantangan risiko baru. Yaitu perang di Ukraina, yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.
“Kebijakan yang diatur melalui PP Nomor 16/2022 ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan, dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat. Di samping merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional,” terang Sri dikutip dari rm.id.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, dengan menambah daya beli masyarakat,” sambungnya.
Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan, serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.
THR 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan.
Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam momen Lebaran ini, ASN/TNI/Polri juga akan mendapat gaji ke-13.
Sesuai PP Nomor 16/2022, pemberian gaji bulan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan, dilaksanakan mulai Juli mendatang. Dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga, proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. (gatot)