Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

THR Untuk ASN, Anggota TNI dan Polri Cair H-10 Lebaran

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 16 Apr 2022 18:53 WIB
Rubrik Headline, Nasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–THR untuk ASN/TNI/Polri dipastikan cair pada H-10 Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR ini tak lepas dari upaya pemerintah, untuk mengoptimalkan Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagai salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.

“Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dalam pelaksanaan program yang lain. Dalam batas kemampuan keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Menkeu menjelaskan, dalam dua tahun terakhir (2020-2021), pemerintah menerapkan kebijakan THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan. Atau sesuai fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial).

Tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Besaran THR dan Gaji 13 ketika itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Tahun 2021, pemulihan ekonomi mulai berjalan disertai perbaikan kondisi APBN. Meski situasi Covid ketika itu masih belum membaik.

Baca Juga: Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel

Dalam situasi itu, pemerintah membayarkan THR dan Gaji-13 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Tahun 2022, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi dan penanganan pandemi Covid 19 yang semakin membaik.

BeritaTerbaru

Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Nelayan yang Hilang di Lebak Ditemukan Tewas Mengapung

Rabu, 22 Jul 2026 15:31 WIB
RESES: Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo (tengah depan), menghadiri acara reses di Kota Serang. (ISTIMEWA)

Anggaran Tenaga Ahli Pemprov Banten Fantastis, Eko Susilo: Semua OPD Diminta Lakukan Evaluasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:21 WIB

Dipicu Ekonomi dan Perselingkuhan, Kasus Cerai ASN di Kota Tangerang Capai 11

Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB

Dua Terduga Begal di Lebak Babak Belur Dihajar Massa

Rabu, 22 Jul 2026 11:31 WIB

Pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meski ada tantangan risiko baru. Yaitu perang di Ukraina, yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

“Kebijakan yang diatur melalui PP Nomor 16/2022 ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan, dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat. Di samping merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional,” terang Sri dikutip dari rm.id.

“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, dengan menambah daya beli masyarakat,” sambungnya.

Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan, serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

THR 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan.

Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam momen Lebaran ini, ASN/TNI/Polri juga akan mendapat gaji ke-13.
Sesuai PP Nomor 16/2022, pemberian gaji bulan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan, dilaksanakan mulai Juli mendatang. Dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga, proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. (gatot)

Tags: anggota polriasnthrtni
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
Bisnis

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Rabu, 22 Jul 2026 11:03 WIB
Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif
Bisnis

Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Rabu, 22 Jul 2026 11:00 WIB
Buron ke Sumsel, Pelaku Curas di Tigaraksa Tangerang Dibekuk Polisi
Headline

Buron ke Sumsel, Pelaku Curas di Tigaraksa Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Jul 2026 22:49 WIB
Kongres Umat Islam Bahas Isu Demokrasi hingga Ketahanan Nasional
Nasional

Kongres Umat Islam Bahas Isu Demokrasi hingga Ketahanan Nasional

Selasa, 21 Jul 2026 18:26 WIB
APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat
Nasional

APBN Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Fiskal Tetap Kuat

Selasa, 21 Jul 2026 18:22 WIB
Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Menyusut
Headline

Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Mulai Menyusut

Selasa, 21 Jul 2026 16:54 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

KNPI Kota Tangerang Perkuat Literasi Lewat Lesehan Sastra

Sabtu, 18 Jul 2026 12:58 WIB
Polresta Tangerang Awasi SPBU, Cegah Penimbunan BBM Subsidi

Polresta Tangerang Awasi SPBU, Cegah Penimbunan BBM Subsidi

Selasa, 21 Jul 2026 22:25 WIB
Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Butir Disita

Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Butir Disita

Selasa, 21 Jul 2026 22:36 WIB
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani. (ISTIMEWA)

Fantastis, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Mencapai Rp55,47 Miliar

Selasa, 21 Jul 2026 14:13 WIB

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.