SATELITNEWS.ID LEBAK—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengkritik kebijakan Pemkab Lebak soal keharusan PNS menyumbang bibit pohon jika ingin mengajukan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga cuti. Menurut wakil rakyat, kebijakan tersebut tidak revelan.
Musa Weliansyah salah satunya. Anggota Komisi IV ini menilai, meminta bibit pohon kepada PNS yang ingin mengajukan layanan kepegawaian tidak relevan. “Kalau tujuannya mencegah kerusakan lingkungan, kan bisa lewat program yang banyak dimiliki pemerintah. Jangan kesannya seolah-olah bukti kepedulian pemerintah daerah lalu membuat edaran seperti itu. Saya jamin enggak akan efektif dengan pola-pola begitu,” kata Musa, belum lama ini.
“Nanti kalau PNS yang ngasih bibit-bibit pohon akan ditanam dimana? Dan sejauh apa pengawasan yang akan dilakukan pemerintah daerah. Sudahkah pemerintah daerah memetakan titik-titik mana saja yang merupakan rawan longsor dan lahan kritis,” tanya Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lebak ini.
Agar bisa tepat sasaran, Musa pun meminta pemerintah daerah untuk mengkaji terlebih dahulu soal kebijakan bibit pohon. Jangan sampai, bibit pohon numpuk dan tak berfungsi apa-apa. “Harus jelas dulu titik-titiknya, lalu dikaji kenapa sih penyebabnya,” ucap Musa.
Menurutnya, rusaknya hutan di wilayah Lebak disebabkan tidak sedikit aksi pembalakan dan penambangan liar yang justru terkesan dibiarkan. Musa bahkan menyebut, pengawasan terhadap lingkungan hidup di Lebak masih sangat lemah.
“Yang harusnya dilakukan adalah memaksimalkan pengawasan dan penegakan terhadap aksi pembalakan dan penambangan liar yang sangat lemah, bikin miris. Saya melihat pengawasan dan penindakkan yang dilakukan hampir tidak serius dan tidak ada efek jera kepada pelakunya,” kata Musa.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lebak mengeluarkan kebijakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat hingga cuti bagi ASN di Lebak, syarat tersebut yakni para abdi negara itu harus menyumbang bibit pohon. ika syarat itu diabaikan, maka pengajuannya tidak akan diproses. (mulyana)
























