SATELITNEWS.ID TANGERANG—PT Angkasa Pura (AP) II diminta memberikan jawaban terhadap pilihan skema yang disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang terkait penyelesaian jalan Juanda di Batuceper yang alami kerusakan parah.
“AP II harus merespon cepat pilihan skema yang disampaikan JPN agar Pemkot bisa memberikan jawaban kepada warga sehingga harapan untuk perbaikan jalan dapat terealisasi,” kata Pengamat dari IDP-LP, Riko Noviantoro di Tangerang, kemarin.
Ia menyampaikan usul agar penyelesaian perbaikan jalan Juanda melalui proses kesepakatan atau dibuatkan Memorandum Of Understanding (Mou) antara Pemkot Tangerang dan Angkasa Pura II. Hal ini agar kedua instansi pemerintah tersebut memiliki keuntungan dan tanggungjawab yang sama.
Usul ini ditempuh jika perbaikan dilakukan oleh Pemkot Tangerang menggunakan dana hibah. AP II kemudian membantu Pemerintah Kota Tangerang melalui penggunaan dana CSR dalam pemenuhan kebutuhan sosial seperti penyerapan tenaga kerja, pelayanan kesehatan dan pendidikan, urusan sosial dan lainya.
“Sebab dana untuk perbaikan jalan tersebut pastinya besar. Pemerintah Kota Tangerang tentunya juga memiliki banyak program yang membutuhkan dana setelah terhenti dua tahun akibat Covid-19. Usul yang tertuang dalam MoU ini bisa menguntungkan kedua pihak dan pelayanan kepada masyarakat terpenuhi,” ujarnya.
Lalu JPN dari Kejari Tangerang berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan kesepakatan ini. Hal ini dilakukan agar alokasi dana yang disiapkan, memang diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat. “Kalau ada yang melanggar kesepakatan, JPN bia turun tangan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita
Sementara itu belum ada respon ada pihak Angkasa Pura II. Pesan singkat yang dikirim kepada VP Of Asset Management AP II yakni Kelik Hari Purwanto belum dijawab. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang yakni Imelda menuturkan hingga kini masih menunggu hasil dari rapat yang dilakukan oleh AP II untuk memilih skema yang telah disampaikan. “Masih menunggu rapat direksi AP II,” ujarnya.
Sebelumnya JPN Kejari Tangerang telah menyampaikan empat skema dalam penyelesaian kerusakan jalan Juanda yang merupakan aset AP II di wilayah Kecamatan Batuceper.
Pertama adalah Pemkot Tangerang membeli aset AP II berupa Jalan Juanda. Kedua yakni Pemkot Tangerang memperbaiki jalan tersebut dengan sistem hibah. Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan itu kepada Pemkot Tangerang. Keempat adalah AP II memperbaiki jalan itu dengan menggunakan dana CSR.
Sementara, salah seorang warga Hardiansyah meminta jalan itu segera dibangun. Bukan tanpa sebab, pasalnya kerusakan jalan itu kerap membuat pengendara kecelakaan. “Mekanismenya seperti apa kita enggak mau tau yang jelas ini sudah waktunya untuk diperbaiki,” ujarnya. (irfan/made)
























