SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Warga Kampung Sabiluhur, Desa Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, berinisial OC, terduga bandar togel online, dibekuk personel Polsek Mandalawangi, di Kampung Pari, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (14/5/2022) lalu.
Kapolsek Mandalawangi, IPTU Supriyadi, membenarkan penangkapan terduga yang merupakan warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang itu.
“Ya, sudah kami amankan berinisial OC. Ia ditangkap Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 08.45 WIB, di Kampung Pari, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi,” kata Supriyadi, Selasa (17/5/2022).
Katanya, kegiatan togel online itu sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat. Atas dasar keresahan masyarakat, dengan adanya aktivitas judi togel online di wilayah hukum Polsek Mandalawangi, warga melaporkan kasus itu kepadanya.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Terduga pelaku sering bertransaksi judi togel online, di wilayah hukum Polsek Mandalawangi,” tambahnya.
Saat digerebek ujarnya, pelaku OC sedang menerima uang titipan togel online. “Nantinya, uang itu akan direkap langsung untuk di transfer melalui rekening aplikasi judi togel online,” tandasnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Selain mengamankan OC, tambahnya lagi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sejumlah Rp 50.000, buku tabungan bank BRI atas nama OC.
Kemudian, sebuah handphone merk Oppo, dan catatan rekapan togel yang dijadikan sebagai media pemasangan nomor togel online, serta kertas yang berisikan angka togel.
“Saat ini, pelaku telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya lagi.
Ia memastikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Atas perbuatannya, OC dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya. (nipal)
























