Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dua Hakim PN Lebak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 23 Mei 2022 18:00 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Serang
Pres Realis penetapan tersangka hakim PN Lebak, Senin (23/5)2022). (ISTIMEWA)

Pres Realis penetapan tersangka hakim PN Lebak, Senin (23/5)2022). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lebak sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka pihaknya juga menetapkan ASN pada PN Lebak dan asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka.

“Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya adalah oknum hakim dan ASN serta ART,” kata Hendri Marpaung kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantor BNN Provinsi Banten, Senin (23/5).

Dikatakan Marpaung, keempat tersangka yaitu RASS (32) ASN pengambil barang (sabu, red), YR (39) dan DA (39) yang merupakan oknum hakim serta H yang merupakan ART,” kata Hendri.

Hendri menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang dari Sumatera yang masuk ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Awal kita terima informasi dari masyarakat. Barang terlarang yang diinformasikan akan dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang,” ujarnya.

Baca Juga: Kirab Merah Putih di Tangsel, BNN Ingatkan Peredaran Narkotika Cair Lewat Vape

Setelah mendapatkan informasi, Tim BNN Banten langsung bergerak ke lokasi perusahaan jasa pengiriman barang di Jln Ir Juanda No 60, Rangkasbitung. Di tempat tersebut, petugas mengamankan RASS setelah mengambil paket barang.”Dari hasil interogasi, RASS mengatakan bahwa pengambilan barang atas suruhan YR,” kata Marpaung.

Berbekal dari pengakuan RASS, petugas langsung bergerak dan mengamankan YR dan DA di PN Lebak. Dalam penggeledahan juga ditemukan sejumlah perangkat alat sabu.”Dihadapan para oknum ASN, petugas kemudian membuka paket yang diamankan dari RASS dan berisi 2 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu yang kemudian diketahui beratnya 20,634 gram. Ketiganya juga positif narkoba,” ujarnya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YR dan mengamankan tersangka H yang merupakan ART tersangka DA. Setelah dilakukan tes urine, ternyata H juga positip narkoba.

“Dalam interogasi, tersangka H juga mengaku ikut memakai sabu bersama ketiga oknum ASN,” katanya.

Marpaung menjelaskan atas perbuatannya kedua oknum hakim dan ASN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009. “Sedangkan tersangka H dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009,” pungkasnya. (sidik)

Tags: bnnDitetapkan Sebagai TersangkaHakim PN Lebak
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Venue Porprov VII Banten Masih Belum Memadai

Kamis, 3 Sep 2026 13:31 WIB
Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Jumat, 4 Sep 2026 07:41 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Banten Libatkan Banyak Stakeholder

Rabu, 2 Sep 2026 16:28 WIB
Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Jumat, 4 Sep 2026 07:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.