SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Keputusan inkrah kasus pemerkosaan anak tiri (13) oleh pengusaha alat kesehatan (alkes) asal Kota Tangerang, RMS masih menggantung. Banding yang diajukan oleh terdakwa setelah vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A kasus ini masih samar.
Majelis hakim, Arif Budi Cahyono menjatuhi RMS dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhi pada sidang Rabu, (16/3/2022) lalu.
Pria 48 tahun itu terbukti telah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. RMS pun meminta banding atas vonis tersebut. Namun, sampai saat ini hasilnya belum diketahui.
Ayah kandung korban, H mengaku dirinya pun telah bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Prisilia. Namun, kata H, Prisilia pun juga belum mengetahui hasilnya. “Belum ada informasi juga saya. Saya juga sudah tanya Bu Prisilia juga. Tapi nggak ada info kata dia juga. Saya juga bingung,” ujarnya, Selasa, (24/05/2022).
Apalagi, terdakwa hingga saat ini masih tak ditahan. RMS masih menghirup udara bebas meskipun hakim telah menjatuhi vonis. “Masih tahanan kota statusnya. Belum ada perubahan lagi sejak keputusan. Katanya kalau vonis dia masuk penjara, ini enggak,” kata H.
Diketahui, RMS belum pernah dipenjara sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Maret 2021 lalu. Hal ini disebabkan klaimnya yang menyebutkan kalau RMS mengaku sakit Hepatitis B Kronis. “Saya tanya ke Pak Riski dsri LPSK. Harusnya masuk (penjara). Ini ada apa,” katanya.
Kendati demikian, H mengaku selama ini tak pernah mendapat intimidasi dari RMS atas kasus ini. “Enggak ada kalo saya. Enggak tau kalau ibu,” imbuhnya. Arif Budi Cahyono mengatakan banding yang diminta RMS kini merupakan ranah Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dirinya pun mengaku tak mengetahui hasil dari banding yang diajukan oleh RMS tersebut. “Saya juga enggak tau, itu kan kewenangannya PT kan. Konfirmasi ke Pengadilan Tinggi bukan kewenangannya kami lagi,” ujar Arif.
Arif yang juga menjabat sebaga Humas Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A ini mengatakan pihaknya pun kini sudah tidak mengintervensi kasus tersebut. Termasuk status RMS yang belum masuk penjara. “Itu kan kewenangannya PT bukan kewenangannya kami lagi kamu juga sudah tidak bisa mengintervensi lagi,” katanya.
SatelitNews.Id belum mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Banten. Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom belum merespon. Dia sempat meminta surat banding RMS. Namun saat diberikan dia tak merespon lagi. (irfan)