SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan aktivis yang tergabung dalam Tangerang Utara Community Center (TCC) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Kamis (9/6). Hal itu dilakukan karena para aktivis mengendus adanya kecurangan dalam penyeleksian kepala sekolah.
Direktur Tangerang Utara Community Center (TCC), Prayogo Ahmad Zaidi mengatakan, bahwa pihaknya mencium aroma kecurangan dalam proses penyeleksian Kepala Sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Kami menduga adanya kecurangan dalam penyeleksian kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,” kata Direktur TCC, Prayogo Ahmad Zaidi kepada Satelit News, usai aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kamis (9/6).
Lanjut Prayogo, para aktivis yang terdiri dari TCC pun dipersilahkan masuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan dilakukan diskusi. Namun, setelah dilakukan pembicaraan antara aktivis TCC dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangeranng, ternyata tidak menemukan titik kesepakatan.
Maka dari itu, kata Prayogo, pihaknya berencana untuk menggugat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kecurangan proses seleksi calon kepala sekolah.
“Hasil pertemuan tidak ada titik temu. Karena itu, besok kami akan laporkan Dindik kepada Ombudsman atau PTUN Serang,” ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Tangerang Turun ke Jalan, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Aktivis KontraS
Dikatakan Yogo, selain pihaknya telah memiliki bukti fisik kelalaian secara administrasi, rencana gugatan ke PTUN dan Ombudsman RI juga karena didasari pelaksanaan seleksi kepala sekolah itu dinilai tidak transparan. Serta dinyatakan seluruh proses penyeleksian sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/2626-Disdik yang di keluarkan tertanggal 20 Mei 2020.
“Harusnya menguji kompetensi calon Kepala Sekolah itu dipertontonkan di ruang publik dan pelaksanaan seleksi harus terbuka dan tidak terkesan hanya mengambil berkas di atas meja sesuai selera dan pesanan,” ungkap Yogo.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah menuturkan, pertemuan hari ini (kemarin, red) tidak akan mencapai titik temu. Lantaran adanya perbedaan persepsi antara dinas dengan TCC. Lanjutnya, untuk menghindari perdebatan, akhirnya pihaknya pun sepakat untuk diselesaikan ke ranah yang lebih tinggi.
“Kami sepakat dengan TCC untuk ditindaklanjuti ke lembaga yang tertinggi yakni PTUN Serang. Karena ini menyangkut aturan main,” jelasnya.
Terkahir, Syaifullah juga menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab penuh atas seleksi calon Kepsek dan Pengawas itu adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).
Katanya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hanya bertugas untuk memasilitasi dalam proses penyeleksian calon kepala sekolah. Diantaranya mengumpulkan para guru atau calon Kepsek dan mengumpulkan berkas.
Baca Juga: TAUD Temukan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
“Yang bertanggung jawab LPPKSPS, anggaran yang digunakan adalah APBD. Kita hanya memfasilitasi, para calon, tesnya dimana, dan juga pengumpulan berkas yang diserahkan kepada LPPKSP,” tandasnya.
Syaifullah juga merasa bangga kepada para aktivis TCC yang sangat teliti dan detail, dalam prosek penyeleksian kepala sekolah ini. Menurutnya, dangan acuan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Proses Pengangkatan dan Penugasan Kepala Sekolah.
“Kita semua sepakat, ada beberapa hal yang harus dipertanyakan kepada lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























