SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dugaan keterlibatan 16 pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mencuat bersamaan dengan polemik pelimpahan penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Temuan dugaan keterlibatan 16 orang pelaku tersebut diungkap Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). “Kami sudah menemukan setidaknya 16 pelaku lapangan,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai jumlah dan karakter pelaku mengindikasikan keterlibatan instrumen negara. “Ada 16 pelaku lapangan yang sudah teridentifikasi dan itu tidak mungkin dilakukan tanpa menggunakan alat intelijen negara,” ujarnya. “Ini adalah operasi intelijen.”
Di tengah temuan tersebut, langkah Polda Metro Jaya justru mengarah berbeda—penanganan perkara dilimpahkan ke Puspom TNI setelah penyelidikan menemukan hanya ada keterlibatan unsur militer. Tidak ada warga sipil yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Tadi sudah kami sampaikan proses penyerahan kepada Puspom, sudah kami lakukan. Dan sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil sampai dengan proses penyerahan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam forum yang sama.
TNI sebelumnya menyatakan telah mengamankan empat anggotanya yang diduga terlibat, yakni NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua). Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pelimpahan ini dipersoalkan oleh TAUD, tidak hanya dari sisi prosedur, tetapi juga karena dikhawatirkan menghambat pengungkapan aktor intelektual di balik serangan. Langkah tersebut dinilai prematur dan tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama.
“Tidak ada satu pasal pun yang memungkinkan pelimpahan ke penyidik di luar ketentuan,” ujar Dimas Bagus Arya dari KontraS.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai pelimpahan dilakukan saat aspek krusial perkara belum terungkap, termasuk dalang dan aliran pendanaan. “Belum terungkap siapa yang menyuruh, aktor intelektual, maupun pendana. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, TAUD juga menyoroti minimnya transparansi setelah pelimpahan ke Puspom TNI. “Kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukum,” kata Dimas.
YLBHI dan KontraS mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menembus hambatan pengungkapan, sekaligus mencegah penyempitan perkara hanya pada pelaku lapangan. “Kami khawatir upaya yang berkembang mengarah pada pelokalisiran pada empat pelaku saja,” ujar Isnur.
Desakan pembentukan TGPF juga diarahkan kepada Presiden, mengingat adanya hambatan legal formal dan politis dalam penanganan kasus. Selain itu, mereka mendorong agar perkara tetap diadili di peradilan umum guna membuka fakta lebih luas serta melindungi saksi.
Kuasa hukum korban, Airlangga Julio, menyebut hingga kini belum ada informasi perkembangan penyidikan yang diterima pihaknya. “Sampai saat ini kami tidak menerima SP2HP atau informasi apa pun,” ujarnya, seraya menegaskan perkara secara hukum masih berada dalam ranah peradilan umum.
Andrie Yunus disiram air keras pada 12 Maret lalu sepulang dari diskusi di kantor YLBHI. Hingga kini, ia masih dirawat intensif di ruang high care unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina mengatakan, Andrie Yunus sudah menjalani dua kali tindakan operasi pada pekan lalu. “Dan minggu ini sedang ada observasi dan lain sebagainya,” ujar Jane di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Jane melanjutkan, sejumlah tindakan medis maupun perawatan intensif untuk penanganan luka bakar akibat siraman air keras masih dijalani oleh Andrie Yunus. Perawatan intensif juga dilakukan untuk mata kanan Andrie Yunus. “Perawatan intensif ini tidak hanya dalam satu waktu saja tetapi akan berkala. Jadi kami mohon doanya,” tutur Jane.
Hingga kini kondisi Andrie belum menunjukkan perbaikan signifikan meski telah lebih dari dua pekan dirawat. Selama menjalani perawatan di ruang high care unit (HCU), Andrie tidak dapat dijenguk oleh pihak luar. Kekhawatiran infeksi dan kondisi medis lainnya menjadi alasan pembatasan kunjungan. (rmg/xan)