Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 19 Mei 2026 06:52 WIB
Rubrik Nasional
Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Sidang tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). (Foto: M Wahyudin/rm.id)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dua bos perusahaan perkebunan kelapa sawit, HL dan LR, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 992,8 miliar. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam sidang ini, Jaksa lebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa klaster pertama, yakni HL selaku mantan Direktur PT TI dan mantan Direktur Utama PT PAS, DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, RW selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI periode 2015–2018, serta LR selaku mantan Direktur Utama PT TI dan mantan Komisaris PT PAS.

Sementara, pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah. Mereka adalah AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018, dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011–2016.

“Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Dana pembiayaan ekspor yang digelontorkan LPEI tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. Selain itu, para pejabat LPEI diduga tidak melakukan pengawasan maupun pengecekan terhadap dokumen pengajuan dari PT TI dan PT PAS.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkap terdapat sepuluh penyimpangan dalam proses pembiayaan tersebut. Beberapa di antaranya dilakukan oleh HL dan LR. Keduanya diduga mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari KJPP yang tidak sesuai dengan kondisi riil lahan sawit.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Kesulitan Buka Kawasan Industri di Kabupaten Serang

Mereka juga disebut menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan audit. Selain itu, HL dan LR diduga mengajukan pencairan pembiayaan menggunakan invoice dan kontrak fiktif, serta memanfaatkan dana pembiayaan tidak sesuai tujuan proposal maupun perjanjian pembiayaan.

Sementara itu, para mantan pejabat LPEI selaku pengusul pembiayaan disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan serta piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Mereka juga tidak memastikan validitas data lahan sawit, transaksi penjualan kepada buyer, pembelian bahan baku dari supplier, maupun dokumen pendukung pencairan lainnya.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

“RW, KRZ, GG, IA, dan AMA selaku pengusul direksi sekaligus komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” tutur Jaksa.

Jaksa juga menyebut DW bersama pihak-pihak dalam komite pembiayaan tetap memberikan persetujuan pembiayaan meskipun analisis pembiayaan tidak didukung pengecekan lapangan dan validasi data yang memadai. Selain itu, persetujuan pembiayaan juga diberikan meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notarial oleh pemegang saham mayoritas.

Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa telah memperkaya HL selaku mantan Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT PAS dan LR selaku mantan Direktur Utama sekaligus pemilik PT TI.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap jaksa.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Manfaat Program bagi Perusahaan Aktif

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari empat terdakwa klaster pertama, hanya RW yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Sementara HL, LR, dan DW menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya masing-masing.

Kuasa hukum HL dan LR, Arman Hanis, juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memperoleh barang bukti dan dokumen perhitungan kerugian negara dari BPKP terkait perkara tersebut. Namun, majelis hakim yang dipimpin Edward Agus belum mengambil sikap atas permohonan tersebut karena pihak terdakwa masih mengajukan eksepsi. Permohonan itu akan dipertimbangkan setelah putusan sela dibacakan. (rmg)

Tags: dugaankelapa sawitperusahaansawit
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
TIDAK LAYAK : Salah satu rumah warga di Kabupaten Pandeglang, dalam kondisi tidak layak huni. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Banten Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Pegawai DPRKP

Senin, 31 Agu 2026 15:21 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudoli Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Real Betis vs Real Madrid, Lanjutkan Tren Sempurna

Jumat, 4 Sep 2026 07:48 WIB
Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Jumat, 4 Sep 2026 07:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.