SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dua bos perusahaan perkebunan kelapa sawit, HL dan LR, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 992,8 miliar. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam sidang ini, Jaksa lebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa klaster pertama, yakni HL selaku mantan Direktur PT TI dan mantan Direktur Utama PT PAS, DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, RW selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI periode 2015–2018, serta LR selaku mantan Direktur Utama PT TI dan mantan Komisaris PT PAS.
Sementara, pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah. Mereka adalah AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018, dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011–2016.
“Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Dana pembiayaan ekspor yang digelontorkan LPEI tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. Selain itu, para pejabat LPEI diduga tidak melakukan pengawasan maupun pengecekan terhadap dokumen pengajuan dari PT TI dan PT PAS.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkap terdapat sepuluh penyimpangan dalam proses pembiayaan tersebut. Beberapa di antaranya dilakukan oleh HL dan LR. Keduanya diduga mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari KJPP yang tidak sesuai dengan kondisi riil lahan sawit.
Mereka juga disebut menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan audit. Selain itu, HL dan LR diduga mengajukan pencairan pembiayaan menggunakan invoice dan kontrak fiktif, serta memanfaatkan dana pembiayaan tidak sesuai tujuan proposal maupun perjanjian pembiayaan.
Sementara itu, para mantan pejabat LPEI selaku pengusul pembiayaan disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan serta piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Mereka juga tidak memastikan validitas data lahan sawit, transaksi penjualan kepada buyer, pembelian bahan baku dari supplier, maupun dokumen pendukung pencairan lainnya.
“RW, KRZ, GG, IA, dan AMA selaku pengusul direksi sekaligus komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” tutur Jaksa.
Jaksa juga menyebut DW bersama pihak-pihak dalam komite pembiayaan tetap memberikan persetujuan pembiayaan meskipun analisis pembiayaan tidak didukung pengecekan lapangan dan validasi data yang memadai. Selain itu, persetujuan pembiayaan juga diberikan meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notarial oleh pemegang saham mayoritas.
Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa telah memperkaya HL selaku mantan Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT PAS dan LR selaku mantan Direktur Utama sekaligus pemilik PT TI.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap jaksa.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari empat terdakwa klaster pertama, hanya RW yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Sementara HL, LR, dan DW menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya masing-masing.
Kuasa hukum HL dan LR, Arman Hanis, juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memperoleh barang bukti dan dokumen perhitungan kerugian negara dari BPKP terkait perkara tersebut. Namun, majelis hakim yang dipimpin Edward Agus belum mengambil sikap atas permohonan tersebut karena pihak terdakwa masih mengajukan eksepsi. Permohonan itu akan dipertimbangkan setelah putusan sela dibacakan. (rmg)