Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 19 Mei 2026 06:52 WIB
Rubrik Nasional
Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Sidang tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). (Foto: M Wahyudin/rm.id)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dua bos perusahaan perkebunan kelapa sawit, HL dan LR, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 992,8 miliar. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026). Dalam sidang ini, Jaksa lebih dahulu membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa klaster pertama, yakni HL selaku mantan Direktur PT TI dan mantan Direktur Utama PT PAS, DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, RW selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI periode 2015–2018, serta LR selaku mantan Direktur Utama PT TI dan mantan Komisaris PT PAS.

Sementara, pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah. Mereka adalah AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018, dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011–2016.

“Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Dana pembiayaan ekspor yang digelontorkan LPEI tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan. Selain itu, para pejabat LPEI diduga tidak melakukan pengawasan maupun pengecekan terhadap dokumen pengajuan dari PT TI dan PT PAS.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkap terdapat sepuluh penyimpangan dalam proses pembiayaan tersebut. Beberapa di antaranya dilakukan oleh HL dan LR. Keduanya diduga mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari KJPP yang tidak sesuai dengan kondisi riil lahan sawit.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Manfaat Program bagi Perusahaan Aktif

Mereka juga disebut menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan audit. Selain itu, HL dan LR diduga mengajukan pencairan pembiayaan menggunakan invoice dan kontrak fiktif, serta memanfaatkan dana pembiayaan tidak sesuai tujuan proposal maupun perjanjian pembiayaan.

Sementara itu, para mantan pejabat LPEI selaku pengusul pembiayaan disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan serta piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Mereka juga tidak memastikan validitas data lahan sawit, transaksi penjualan kepada buyer, pembelian bahan baku dari supplier, maupun dokumen pendukung pencairan lainnya.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

“RW, KRZ, GG, IA, dan AMA selaku pengusul direksi sekaligus komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” tutur Jaksa.

Jaksa juga menyebut DW bersama pihak-pihak dalam komite pembiayaan tetap memberikan persetujuan pembiayaan meskipun analisis pembiayaan tidak didukung pengecekan lapangan dan validasi data yang memadai. Selain itu, persetujuan pembiayaan juga diberikan meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notarial oleh pemegang saham mayoritas.

Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa telah memperkaya HL selaku mantan Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT PAS dan LR selaku mantan Direktur Utama sekaligus pemilik PT TI.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap jaksa.

Baca Juga: Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan Dicabut, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari empat terdakwa klaster pertama, hanya RW yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Sementara HL, LR, dan DW menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya masing-masing.

Kuasa hukum HL dan LR, Arman Hanis, juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memperoleh barang bukti dan dokumen perhitungan kerugian negara dari BPKP terkait perkara tersebut. Namun, majelis hakim yang dipimpin Edward Agus belum mengambil sikap atas permohonan tersebut karena pihak terdakwa masih mengajukan eksepsi. Permohonan itu akan dipertimbangkan setelah putusan sela dibacakan. (rmg)

Tags: dugaankelapa sawitperusahaansawit
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Libur Sekolah, Orang Tua Diingatkan Bahaya Jerat Medsos

Libur Sekolah, Orang Tua di Lebak Diingatkan Bahaya Jerat Medsos

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB
Ingatkan Target Juara Porprov VII Banten, Bupati Tangerang Bakar Semangat Atlet

Ingatkan Target Juara Porprov VII Banten, Bupati Tangerang Bakar Semangat Atlet

Rabu, 1 Jul 2026 16:07 WIB
Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Selasa, 30 Jun 2026 20:22 WIB
PERINGATAN HARGANAS - Bupati dan jajaran pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Pandeglang, menggelar upacara peringatan Harganas Ke-33, di halaman Setda Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Keluarga Yang Tangguh Mampu Melahirkan Generasi Unggul

Senin, 29 Jun 2026 13:10 WIB
Pria di Tangsel Panjat Tower 30 Meter, Turun Setelah Dibujuk Anak Balitanya

Pria di Tangsel Panjat Tower 30 Meter, Turun Setelah Dibujuk Anak Balitanya

Rabu, 1 Jul 2026 20:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.