SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pembangunan ruas jalan Kondangjaya – Pasirkoer, Kecamatan Cisata dan Barusatu – Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, yang dinilai kurang berkualitas. Membuat Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban, geram.
Tanto mengaku, langsung memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat, untuk memanggil kedua kontraktor pelaksana pembangunan ruas jalan tersebut. Bahkan dimintanya, segera memberikan sanksi tegas.
“Sudah Aa (Tanto,red) perintahkan pak Asep (Kepala DPUPR,red), untuk mengevaluasi dan memanggil kedua kontraktor pelaksana ruas jalan tersebut. Karena menyangkut kualitas, tak boleh dibiarkan berlarut – larut. Sanksi saja, jika hasilnya tak sesuai,” kata Tanto, Minggu (12/6/2022).
Hasil pembangunan kedua ruas jalan itu tambahnya, hingga saat ini belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Jadi, kalau hasil evaluasi DPUPR ditemukan kualitasnya jelek dan tak sesuai kontrak, maka tak akan diterima.
“Jangan macam-macam dengan proyek pembangunan infrastruktur, khususnya jalan. Karena sekarang, kami lagi fokus kepada proyek Jakamantul (Jalan Kabupaten Mantap Betul), dan harus memperhatikan kualitas. Jika kualitas jalan Kondangjaya – Pasirkoer Kecamatan Cisata dan Barusatu – Koranji, Kecamatan Pulosari dinilai tak sesuai, tidak akan kami terima,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini berjanji, bakal terjun langsung melihat hasil pembangunan 2 ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
“Nanti, Aa juga akan turun langsung memeriksa hasil pembangunan kedua ruas jalan itu. Tak boleh kita biarkan, apalagi ini belum kami terima. Jika kualitasnya jelek, kami bisa menolak,” pungkasnya.
Ia juga kembali mengingatkan para kontraktor pelaksana pembangunan jalan, jangan sampai pelaksanaan pembangunan jalan asal-asalan. Sebab, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kita akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Polres,red), untuk mengecek kualitas pembangunan dari program Jakamantul. Pertama semua pengusaha yang mengerjakan pembangunan tidak tepat waktu, kedua kalau kualitas pembangunannya ternyata tidak sesuai standar, bisa sampai di blacklist,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut dari buruknya kualitas pekerjaan infrastruktur ruas jalan Kondangjaya – Pasirkoer, Kecamatan Cisata dan Barusatu – Koranji, Kecamatan Pulosari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat, mengancam bakal memberikan sanksi tegas.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang bakal diberikan kepada pelaksana proyek yaitu CV. Tridaya sebagai pelaksana pembanguan jalan Kondangjaya-Pasirkoer dan CV. Andalusia pelaksana jalan Barusatu-Koranji Kecamatan Cisata yakni, hasil pekerjaannya bakal ditolak dan dilakukan total loss atau tak dibayarkan.
Asep mengatakan, pembangunan ruas jalan Kondangjaya-Pasirkoer dan Barusatu-Koranji dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, masih tanggungjawab pihak kontraktor pelaksana karena belum diserahterimakan.
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
“Karena belum diserahterimakan, pembangunan jalan itu masih tanggungjawab pemborong. Setelah terkontrak, dilanjut keluar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), lalu Surat Penyerahan Lapangan (SPL). Artinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini menyerahkan sepenuhnya kepada kontraktor, sampai dengan serah terima akhir,” kata Asep, Rabu (8/6/2022). (nipal)
























