SATELITNEWS.ID, SERPONG—Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia. Acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Tangsel bersama Dinas Lingkungan Hidup itu digelar di Taman Kota 1, BSD, Serpong, Minggu (12/6/2022).
Benyamin menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjaga dan mencintai lingkungan. Dimana salah satunya akan memberlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik.
“Langkah kita konkret saja, tidak lama lagi kami membuat pengaturan, membangkitkan kembali peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik,” ujarnya.
Inovasi harus terus dilakukan sebagai pengganti kantong plastik. Salah satunya bisa memanfaatkan kulit singkong sebagai bahan dasar kantong plastik sehingga ramah lingkungan.
“Saya pernah lihat pembuatan kantong dengan bahan dasar kulit singkong, sehingga mudah terurai nantinya,” ucapnya.
Menjaga lingkungan adalah tugas bersama, karena di Tangerang Selatan salah satu sampah terbesar berasal dari limbah rumah tangga. Oleh karena itu pemilahan sampah dari rumah menjadi salah satu kunci untuk mengurangi sampah di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie
“Terutama sampah rumah tangga, oleh karenanya harus dibangkitkan kesadaran, memusnahkan sampah diawali dari rumah tangga. Tidak semua harus dibuang dari dapur ke kantong plastik tempat sampah kemudian ditaro di pinggir jalan, ini yang akan menyulitkan kita semua,” paparnya.
Dia menekankan bahwa kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan juga harus dimulai dari sejak dini karena masalah sampah ini adalah urusan yang tidak akan pernah lepas dari setiap aktivitas.
“Oleh karena itu kita tidak akan pernah berhenti untuk melakukan giat dan usaha untuk mengurangi sampah dan peduli lingkungan,” tutupnya.
Benyamin Davnie menargetkan, penetapan peraturan wali kota terkait sampah dan penggunaan plastik bisa dirampungkan dalam dua bulan ke depan.
Dia mengaku akan mempercepat upaya penanggulangan sampah dan meminimalisir pengunaan plastik masyarakat. “Segera mungkin, mudah-mudahan bulan ini perwal (peraturan wali kota) sudah bisa (selesai),” ungkapnya.
Dengan perwal tersebut, tidak hanya pemerintah kota, pihak swasta juga didorong mampu meminimalisasi penggunaan plastik pada aktifitas usahanya.
Baca Juga: Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik
“Nantinya ke sana, jadi bukan hanya oleh Pemkot, tapi untuk swasta juga akan kita bangkitkan kembali pengurangan penggunaan kantong plastik. Sama kaya di Jakarta, Depok dan market tidak ada plastik,” jelas dia.
Sebelum peraturan daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, Benyamin mengaku sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk membuat Perwal agar sampah plastik dapat ditekan.
“Baik untuk makanan maupun minuman, termasuk styrofoam di dalamnya. Jadi gunakanlah bahan selain itu, untuk mengurangi produksi sampah,” kata dia.
Saat ini, produksi sampah di Tangsel mencapai 1.000 ton per hari. Dari jumlah itu, 50 persen disumbang dari plastik. (jarkasih)

















