SATELITNEWS, TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memberikan pemahaman hukum bagi Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru. Upaya ini sebagai langkah pencegahan pungutan liar (Pungli) di sektor pendidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, pihaknya diminta hadir dalam acara pembinaan hukum tersebut, untuk melakukan suatu pencerahan bagaimana mencegah terhadap perbuatan-perbuatan yang sifatnya koruptif.
“Dalam hal ini saya sengaja memberikan satu pemahaman kepada PGRI tentang apa itu pungli. Karena kita tahu, banyak terjadi pungli di sektor-sektor pelayanan di sektor pendidikan,” jelasnya kepada wartawan usai Pembinaan Hukum Untuk Siswa dan Anggota PGRI Kabupaten Tangerang, Serta Penyerahan Anugerah “Adyaksa Aksatriya Acarya Guru” kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang oleh PGRI Kabupaten Tangerang di SDN Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (16/6).
Lanjut Nova, kejaksaan juga siap mendampingi dan memberikan masukan kepada sekolah dan guru. Menurutnya, salah satu tugas kejaksaan bukan saja penindakan, tetapi melingkupi pencegahan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Nova menegaskan, Kejari Kabupaten Tangerang tidak akan menutup mata. Bahkan kata dia, bilamana ada kegiatan harap berkoordinasi dengan Kejari. “Kami hadir memberikan pencerahan agar tidak terjadi permasalahan hukum yang mengarah tindak pidana koruptif atau lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, pemaparan hukum akan tindak pidana korupsi dari kejaksaan diperlukan sekolah dan panitia penyelenggara PPDB.
“Kegiatan PGRI ini rutin setiap tahun dilakukan. Kita juga selalu gantian mengundang Polres dengan Kejaksaan. Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) Ibu Kajari ada waktu untuk hadir dalam acara ini. Ibu Kajari sudah menyampaikan secara detail apa-apa yang harus dihindari oleh kami, agar tidak terjadi pungutan liar,” pungkasnya. (alfian/aditya)