SATELITNEWS.ID, SERANG—Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banten menjawab somasi yang diterimanya terkait dugaan penyerobotan lahan warga seluas 6.400 meter persegi di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Perkim mengklaim tidak menyerobot tanah yang berada dalam area 14 hektar untuk pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) tersebut.
Jawaban atas somasi yang ditandatangani Kepala Disperkim Banten M Rachmat Rogianto itu telah diterima kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Wahyudi. Dalam jawabannya, Rachmat menegaskan bahwa lahan untuk ruang terbuka publik tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 600 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik. Disperkim Banten juga mengklaim telah melibatkan aparat pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam melakukan penyusunan detail enginering design ruang terbuka publik tersebut.
“Dijelaskan oleh Diperkim bahwa RTB direncanakan pada tahun 2019, dibangun pada 2022 berdasarkan informasi dari pemerintah Desa Rancaseneng lahan tersebut tidak dalam sengketa dan hasil pembangunannya diserahkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, Disperkim Banten juga menyampaikan bahwa pihak desa dan, tokoh masyarakat sudah meyakinkan dan mengakui bahwa tersebut milik Desa Rancaseneng, serta meminta tanah lapangan Cangkore untuk dijadikan RTB,” ungkap Wahyudi, Minggu (19/6).
Menanggapi jawaban somasi tersebut, Wahyudi mengaku heran. Mengingat kliennya merupakan pemilik yang sah atas luasan .,400 meter persegi yang ada di area RTB.
“Apakah diperbolehkan tanah pribadi seseorang dijadikan lokasi perumahan dan pemukiman? Dalam UUPA (undang-undang pokok agrarian) sebenarnya telah diatur bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang, bukan terus membangun tanpa memperhatikan hak kepemlikan atas tanah tersebut” ujarnya.
Adapun klaim dari Disperkim yang menyatakan bahwa sudah dilakukan penyusunan DED dengan melibatkan aparat pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat setempat dikatakan Wahyudi, bahwa berdasarkan Permen PUPR No. 14 Th 2018 pasal 29, identifikasi lokasi dan penilaian lokasi sebagaimana dimaksud meliputi identifikasi terhadap, kondisi kekumuhan, legalitas tanah, dan pertimbangan lain. Identifikasi legalitas tanah sebagaimana dimaksud meliputi kejelasan status penguasaan tanah, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
“Status penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kejelasan terhadap status penguasaan tanah berupa, kepemilikan sendiri, dengan bukti dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah atau kepemilikan pihak lain (termasuk milik adat/ulayat), dengan bukti izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemanfaat tanah. Bahwa diduga dalam penyusunan tersebut sama sekali tidak melibatkan ahli waris dari pemilik tanah tersebut, dan perlu diketahui bahwa seluruh masyarakat Desa Rancaseneng mengetahui asal usul terkait kepemlikan tanah tersebut milik siapa, apaalagi salah satu ahli waris dari Rasim bin Madhari mantan Kepala Desa Rancaseneng” terangnya.
Sementara menanggapi RTB yang direncanakan oleh Pemerintah pada tahun 2019, dibangun pada tahun 2022, serta tidak dalam sengketa, menurut Wahyudi, merupakan informasi yang sesat. Sudah seharusnya pihak Perkim Banten mengkroscheck terkait legalitas dokumen kepemilikan baik berupa sertifikat atau dokumen lain yang sah serta segala persuratan yang mendukung.
“Dan kalimat “meyakinkan” bahwa tanah tersebut adalah milik Desa Rancaseneng dan ada klaim dari tokoh masyarakat. Itu bukan merupakan salah satu dokumen yang sah untuk dilakukan pembangunan, hal tersebut hanya merupakan penekanan tanpa didasari dokumen yang sah. Yang dimaksud tokoh masyarakat itu siapa dan bagaimana kriterianya, dan benar atau tidak mewakili keseluruhan masyarakat Desa Rancaseneng, sedangkan jelas-jelas anak dari ahli waris Rasim bin Madhari mantan Kepala Desa Rancaseng tidak di libatkan sama sekali dalam hal ini, secara otomatis anak dari ahli waris mengetahui asal usul kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.
Maka dari hal tersebut diatas, Wahyudi menyimpulkan bahwa Disperkim Banten diduga kuat melakukan penyerobotan lahan terhadap kliennya yaitu ahli waris dari Rasim Bin Madhari. Dan perbuatan tersebut juga termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum penguasa.
“Kami sebagai kuasa hukum akan menempuh langkah hukum yang lebih serius dalam mempertahankan hak-hak klien kami,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Banten mendapatkan somasi karena dianggap telah menyerobot lahan warga untuk pembangunan alun-alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada APBD Banten tahun 2021. Somasi dilayangkan ahli waris Rasim bin Madhari, pemilik lahan seluas 6.400 meter persegi, kepada Disperkim Banten sejak tanggal 9 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Situ Cikedal Pandeglang Mulai Ditata, Buka Akses RTH dan Wisata Masyarakat
Kuasa hukum ahli waris, Wahyudi mengungkapkan keabsahan pemilik lahan yang digunakan untuk alun-alun desa itu sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg. Putusan itu menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai (dading).
Dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas 6.400 meter persegi merupakan hal milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya. Wahyudi mengatakan bukti putusan pengadilan itu berkekuatan hukum tetap. (rus/bnn/gatot)
























