Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Perkim Banten Klaim Tak Serobot Lahan Warga

Jawab Somasi Warga Pandeglang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 20 Jun 2022 12:54 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Pandeglang
Perkim Banten Klaim Tak Serobot Lahan Warga

ILUSTRASI SOMASI. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banten menjawab somasi yang diterimanya terkait  dugaan penyerobotan lahan warga seluas  6.400 meter persegi di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Perkim mengklaim tidak menyerobot tanah yang berada dalam area 14 hektar untuk pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) tersebut.

Jawaban atas somasi yang ditandatangani Kepala Disperkim Banten M Rachmat Rogianto itu telah diterima kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Wahyudi. Dalam jawabannya, Rachmat menegaskan bahwa lahan untuk ruang terbuka publik  tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 600 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik. Disperkim Banten juga mengklaim telah melibatkan aparat pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam melakukan penyusunan detail enginering design ruang terbuka publik tersebut.

“Dijelaskan oleh Diperkim bahwa RTB direncanakan pada tahun 2019, dibangun pada 2022 berdasarkan informasi dari pemerintah Desa Rancaseneng lahan tersebut tidak dalam sengketa dan hasil pembangunannya diserahkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, Disperkim Banten juga menyampaikan bahwa pihak desa dan, tokoh masyarakat sudah meyakinkan dan mengakui bahwa tersebut milik Desa Rancaseneng, serta meminta tanah lapangan Cangkore untuk dijadikan RTB,” ungkap Wahyudi, Minggu (19/6).

Menanggapi jawaban somasi tersebut, Wahyudi mengaku heran. Mengingat kliennya merupakan pemilik yang sah atas luasan .,400 meter persegi yang ada di area RTB.

“Apakah diperbolehkan tanah pribadi seseorang dijadikan lokasi perumahan dan pemukiman? Dalam UUPA (undang-undang pokok agrarian) sebenarnya telah diatur bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang, bukan terus membangun tanpa memperhatikan hak kepemlikan atas tanah tersebut” ujarnya.

Adapun klaim dari Disperkim yang menyatakan bahwa sudah dilakukan penyusunan DED dengan melibatkan aparat pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat setempat dikatakan Wahyudi, bahwa berdasarkan Permen PUPR No. 14 Th 2018 pasal 29, identifikasi lokasi dan penilaian lokasi sebagaimana dimaksud meliputi identifikasi terhadap, kondisi kekumuhan, legalitas tanah, dan pertimbangan lain. Identifikasi legalitas tanah sebagaimana dimaksud meliputi kejelasan status penguasaan tanah, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.

Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026

“Status penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kejelasan terhadap status penguasaan tanah berupa, kepemilikan sendiri, dengan bukti dokumen sertifikat hak  atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah atau  kepemilikan pihak lain (termasuk milik adat/ulayat), dengan bukti izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemanfaat tanah. Bahwa diduga dalam penyusunan tersebut sama sekali tidak melibatkan ahli waris dari pemilik tanah tersebut, dan perlu diketahui bahwa seluruh masyarakat Desa Rancaseneng mengetahui asal usul terkait kepemlikan tanah tersebut milik siapa, apaalagi salah satu ahli waris dari Rasim bin Madhari mantan Kepala Desa Rancaseneng” terangnya.

Sementara menanggapi RTB yang direncanakan oleh Pemerintah pada tahun 2019, dibangun pada tahun 2022, serta tidak dalam sengketa, menurut Wahyudi, merupakan informasi yang sesat. Sudah seharusnya pihak Perkim Banten mengkroscheck terkait legalitas dokumen kepemilikan baik berupa sertifikat atau dokumen lain yang sah serta segala persuratan yang mendukung.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

“Dan kalimat “meyakinkan” bahwa tanah tersebut adalah milik Desa Rancaseneng dan ada klaim dari tokoh masyarakat. Itu bukan merupakan salah satu dokumen yang sah untuk dilakukan pembangunan, hal tersebut hanya merupakan penekanan tanpa didasari dokumen yang sah. Yang dimaksud tokoh masyarakat itu siapa dan bagaimana kriterianya, dan benar atau tidak mewakili keseluruhan masyarakat Desa Rancaseneng, sedangkan jelas-jelas anak dari ahli waris Rasim bin Madhari mantan Kepala Desa Rancaseng tidak di libatkan sama sekali dalam hal ini, secara otomatis anak dari ahli waris mengetahui asal usul kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.

Maka dari hal tersebut diatas, Wahyudi menyimpulkan bahwa Disperkim Banten diduga kuat melakukan penyerobotan lahan terhadap kliennya yaitu ahli waris dari  Rasim Bin Madhari. Dan perbuatan tersebut juga termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum penguasa.

“Kami sebagai kuasa hukum akan menempuh langkah hukum yang lebih serius dalam mempertahankan hak-hak klien kami,” ujar Wahyudi.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Banten mendapatkan somasi karena dianggap telah menyerobot lahan warga untuk pembangunan alun-alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada APBD Banten tahun 2021. Somasi dilayangkan ahli waris Rasim bin Madhari, pemilik lahan seluas 6.400 meter persegi, kepada Disperkim Banten sejak tanggal 9 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Situ Cikedal Pandeglang Mulai Ditata, Buka Akses RTH dan Wisata Masyarakat

Kuasa hukum ahli waris, Wahyudi mengungkapkan keabsahan pemilik lahan yang digunakan untuk alun-alun desa itu sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg. Putusan itu menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai (dading).

Dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas 6.400 meter persegi merupakan hal milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya. Wahyudi mengatakan bukti putusan pengadilan itu berkekuatan hukum tetap. (rus/bnn/gatot)

Tags: pandeglangperkim bantensomasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
MENYAMPAIKAN PESAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pesan saat membuka acara program Super Camp Banten Merebut Garuda. (ISTIMEWA)

Seratus Pelajar di Banten Ikuti Program Super Camp Free

Minggu, 30 Agu 2026 15:45 WIB
Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Jumat, 4 Sep 2026 07:44 WIB
Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Rabu, 2 Sep 2026 19:40 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.