SATELITNEWS.ID, SERANG–Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, menangkap seorang buruh harian lepas dan sopir angkutan kota (Angkot) di Pos Ronda, Kampung dan Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Lantaran, tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel.
Tersangka yang diamankan yaitu, MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel, dan KA (50) sopir angkot yang merupakan pemasang nomor judi togel. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti handphone, buku rekapan, serta uang taruhan sebanyak Rp 263 ribu.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah, lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel,” kata Dedi, Senin (27/6/2022).
Kemudian kata dia, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, dan pada Kamis (22/6/2022) malam, Tim Resmob mengamankan tersangka.
“Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 21.30 WIB, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” tambahnya.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Satreskrim Polres Serang
Dalam pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, tersangka MU alias Wewe mengaku, baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel yaitu dari bulan April. Namun masyarakat menyebut, bisnis judi togel sudah lama digeluti Wewe.
“Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan, karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” ujarnya lagi.
Namun demikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Sebab sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas pelakunya.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak bermain judi apapun bentuknya. Sebab, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah pimpinan,” pungkasnya. (sidik)
Baca Juga: Pelaku Begal Opang Mendekam di Sel Mapolres Pandeglang, Ternyata Ini Motif Kejahatannya
