SATELITNEWS.ID, TANGERANG—SMP Negeri 18 Kota Tangerang memastikan penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 termasuk dalam sistem zonasi sesuai prosedur. Untuk itu, sekolah yang beralamat di Perumnas Poris Indah Blok G, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu tidak akan menerima sistem di luar yang sudah ditentukan. Apalagi siswa “titipan”.
Terlebih pihak sekolah sudah menandatangani pakta integritas. “Kami sudah menerapkan PPBD ini dari awal tahap I sampai tahap II selesai, sudah sesuai dengan prosedur dan sistem,” ujar Wakil Kepala SMPN 18 Tangerang Bidang Kesiswaan, Madi Haidi, Sabtu (09/07/2022).
Saat ini 359 kuota yang tersedia di SMPN 18 Tangerang dalam pelaksanaan PPDB 2022 sudah terisi penuh melalui penerimaan jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sesuai Permendikbud No 1/2021. Madi menyampaikan, tidak ada ruang bagi oknum masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tertentu dalam mengakomodir calon siswa di luar ketentuan.
“Pada dasarnya mereka (oknum masyarakat) memaksakan calon siswa masuk ke sini istilahnya minta tolong. Ya saya tidak bisa menolong. Tapi mereka tetap memaksa untuk dibantu. Saya juga tidak ada gerak dan peluang, saya harus mengikuti prosedur dan sistem,” jelasnya.
Madi menyebut, ada oknum masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tertentu yang memaksa pihak sekolah untuk mengakomodir dua calon siswa. Padahal, dua calon siswa tersebut tidak memenuhi ketentuan PPDB. “Saya tidak bisa menangani yang seperti itu,” tuturnya. Madi mengatakan, oknum masyarakat tersebut salah paham dengan penjelasan terkait regulasi PPDB. Dirinya tidak menyarankan penerimaan siswa dalam PPDB harus melalui anggota legislatif.
“Saya tidak menyarankan, kalau masuk silakan lewat anggota dewan saja. Saya bilang bahwa kalau mau masukin anak sekolah di sini, ikuti saja jalur dan prosedur yang ada,” katanya. Madi menyampaikan, jika ingin mengubah sistem PPBD, silakan melalui legislatif, karena pihaknya hanya pelaksana. “Jadi, ini terkait sistem PPDB. Karena dia (oknum masyarakat) kan ingin mengubah sistem PPDB itu. Saya kan tidak bisa mengubah,” imbuhnya. (made)