Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kejari Kota Tangerang Bebaskan Tersangka Pencurian dan KDRT

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 14 Jul 2022 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kejari Kota Tangerang Bebaskan Tersangka Pencurian dan KDRT

KONFERENSI PERS: Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda menerangkan alasan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, kemarin. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Beruntung sekali nasib R bin N tersangka tindak pidana percobaan pencurian dan RF tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini. Mereka berdua dibebaskan dari ancaman hukuman setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengambil langkah keadilan restoratif atau restorative justice terhadap keduanya.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan pihaknya menghentikan penuntutan terhadap R dan RF.  Kata dia hal itu telah diatur dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan Hasil Ekspose Perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin, 11 Juli 2022 melalui sarana Virtual Conference (Vicon).

“Dalam ekspose tersebut pada pokoknya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan Tim JPU Kejari Kota,” katanya saat jumpa pers, Rabu (13/7).

Dia menjelaskan R menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.  Menurut Kajari, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi syarat – syarat untuk dapat dilaksanakannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

“Berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” jelas Erich.

Erich menuturkan ancaman pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 7 tahun. Namun karena dari uraian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan delik percobaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP maka ancaman hukum terhadap tindak pidana tersebut dikurangi sepertiga. Sehingga ancaman hukumannya menjadi 4 tahun dan 7 bulan.

Baca Juga: Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Kemudian nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Oleh karena tersangka belum sempat mengambil barang tersebut sehingga nilai kerugian yang timbul adalah berupa potensi kerugian yaitu senilai Rp. 230.160. Serta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara melakukan kesepakatan perdamaian dengan korban.

“Masyarakat merespon positif dan pihak perusahaan telah memaafkan tersangka. Serta memenuhi semua persyaratan dan kerangka pikir keadilan restoratif,” kata Erich.

BeritaTerbaru

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB

Kata dia persyaratan tersebut yakni dengan memperhatikan mempertimbangkan Pasal 4 Perja 15 tahun 2020 yaitu subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Terkait RF, kata Erich, perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Bahwa penuntut umum berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi syarat – syarat untuk dapat dilaksanakannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”

Korban kata Erich telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka. Pemulihan tersebut yakni telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban yang merupakan istri tersangka.

Baca Juga: Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

“Telah diberikan pengobatan terhadap korban dari tersangka, masyarakat merespon positif;, keluarga korban yang merupakan Ayah dan Ibu Mertua dari tersangka sudah memaafkan dan juga keluarga korban dan keluarga tersangka sudah saling memaafkan satu sama lain,” jelasnya. (irfan)

Tags: keadilan restoratifkejari kota tangerangtangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Headline

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Acha Septriasa: Pernikahan Tidak Cukup Hanya Modal Cinta

Acha Septriasa: Pernikahan Tidak Cukup Hanya Modal Cinta

Rabu, 21 Okt 2026 11:39 WIB
Erafone Tigaraksa Dibobol Maling, 41 HP dan 3 TV Raib

Erafone Tigaraksa Dibobol Maling, 41 HP dan 3 TV Raib

Senin, 19 Okt 2026 07:54 WIB
Ruko Terdampak Ledakan di Pasar Cimanggis Bakal Dihancurkan

Ruko Terdampak Ledakan di Pasar Cimanggis Bakal Dihancurkan

Selasa, 20 Okt 2026 14:51 WIB
Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Kamis, 15 Okt 2026 09:04 WIB
Aktivitas Pembakaran Sampah di Ciledug Dipadamkan Trantib

Aktivitas Pembakaran Sampah di Ciledug Dipadamkan Trantib

Kamis, 15 Okt 2026 14:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.