Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kejari Kota Tangerang Bebaskan Tersangka Pencurian dan KDRT

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 14 Jul 2022 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kejari Kota Tangerang Bebaskan Tersangka Pencurian dan KDRT

KONFERENSI PERS: Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda menerangkan alasan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, kemarin. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Beruntung sekali nasib R bin N tersangka tindak pidana percobaan pencurian dan RF tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini. Mereka berdua dibebaskan dari ancaman hukuman setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengambil langkah keadilan restoratif atau restorative justice terhadap keduanya.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan pihaknya menghentikan penuntutan terhadap R dan RF.  Kata dia hal itu telah diatur dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan Hasil Ekspose Perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin, 11 Juli 2022 melalui sarana Virtual Conference (Vicon).

“Dalam ekspose tersebut pada pokoknya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan Tim JPU Kejari Kota,” katanya saat jumpa pers, Rabu (13/7).

Dia menjelaskan R menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.  Menurut Kajari, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi syarat – syarat untuk dapat dilaksanakannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

“Berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” jelas Erich.

Erich menuturkan ancaman pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 7 tahun. Namun karena dari uraian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan delik percobaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP maka ancaman hukum terhadap tindak pidana tersebut dikurangi sepertiga. Sehingga ancaman hukumannya menjadi 4 tahun dan 7 bulan.

Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Kemudian nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Oleh karena tersangka belum sempat mengambil barang tersebut sehingga nilai kerugian yang timbul adalah berupa potensi kerugian yaitu senilai Rp. 230.160. Serta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara melakukan kesepakatan perdamaian dengan korban.

“Masyarakat merespon positif dan pihak perusahaan telah memaafkan tersangka. Serta memenuhi semua persyaratan dan kerangka pikir keadilan restoratif,” kata Erich.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Kata dia persyaratan tersebut yakni dengan memperhatikan mempertimbangkan Pasal 4 Perja 15 tahun 2020 yaitu subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Terkait RF, kata Erich, perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Bahwa penuntut umum berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi syarat – syarat untuk dapat dilaksanakannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”

Korban kata Erich telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka. Pemulihan tersebut yakni telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban yang merupakan istri tersangka.

Baca Juga: Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

“Telah diberikan pengobatan terhadap korban dari tersangka, masyarakat merespon positif;, keluarga korban yang merupakan Ayah dan Ibu Mertua dari tersangka sudah memaafkan dan juga keluarga korban dan keluarga tersangka sudah saling memaafkan satu sama lain,” jelasnya. (irfan)

Tags: keadilan restoratifkejari kota tangerangtangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SUNGAI CIUJUNG : Kali Ciujung di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, mulai surut karena kemarau. Baru-baru ini, aliran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, berubah menjadi hitam karena dampak pembuangan limbah. (ISTIMEWA)

32 Perusahaan Di Banten Berstatus Tidak Taat Lingkungan

Senin, 31 Agu 2026 13:42 WIB
Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Rabu, 2 Sep 2026 19:40 WIB
Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri

Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri

Minggu, 30 Agu 2026 18:15 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 1 September 2026, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:32 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Kota Tangerang Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Selasa, 1 Sep 2026 19:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.