SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Beruntung sekali nasib R bin N tersangka tindak pidana percobaan pencurian dan RF tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini. Mereka berdua dibebaskan dari ancaman hukuman setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengambil langkah keadilan restoratif atau restorative justice terhadap keduanya.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan pihaknya menghentikan penuntutan terhadap R dan RF. Kata dia hal itu telah diatur dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan Hasil Ekspose Perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin, 11 Juli 2022 melalui sarana Virtual Conference (Vicon).
“Dalam ekspose tersebut pada pokoknya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan Tim JPU Kejari Kota,” katanya saat jumpa pers, Rabu (13/7).
Dia menjelaskan R menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Menurut Kajari, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi syarat – syarat untuk dapat dilaksanakannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
“Berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” jelas Erich.
Erich menuturkan ancaman pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 7 tahun. Namun karena dari uraian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan delik percobaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP maka ancaman hukum terhadap tindak pidana tersebut dikurangi sepertiga. Sehingga ancaman hukumannya menjadi 4 tahun dan 7 bulan.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kemudian nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Oleh karena tersangka belum sempat mengambil barang tersebut sehingga nilai kerugian yang timbul adalah berupa potensi kerugian yaitu senilai Rp. 230.160. Serta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara melakukan kesepakatan perdamaian dengan korban.
“Masyarakat merespon positif dan pihak perusahaan telah memaafkan tersangka. Serta memenuhi semua persyaratan dan kerangka pikir keadilan restoratif,” kata Erich.
Kata dia persyaratan tersebut yakni dengan memperhatikan mempertimbangkan Pasal 4 Perja 15 tahun 2020 yaitu subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Terkait RF, kata Erich, perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Bahwa penuntut umum berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi syarat – syarat untuk dapat dilaksanakannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”
Korban kata Erich telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka. Pemulihan tersebut yakni telah ada kesepakatan perdamaian dengan korban yang merupakan istri tersangka.
Baca Juga: Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug
“Telah diberikan pengobatan terhadap korban dari tersangka, masyarakat merespon positif;, keluarga korban yang merupakan Ayah dan Ibu Mertua dari tersangka sudah memaafkan dan juga keluarga korban dan keluarga tersangka sudah saling memaafkan satu sama lain,” jelasnya. (irfan)
























