SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik tingkat SDN maupun SMPN di Kota Tangerang telah usai. Kegiatan yang berlangsung sejak Juni lalu secara umum berjalan baik dan lancar. Kini para siswa pun sudah mulai bersekolah pada tingkatan masing – masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin menyebut PPDB di Kota Tangerang berjalan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan meski tak dipungkirinnya bahwa masih terdapat kendala. Namun itu dinilai tidak signifikan dan diselesaikan dengan baik.
“Alhamdulillah PPDB berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada kendala. Hanya ada kendala-kendala kecil seperti administrasi saja, semua aman dan dapat diselesaikan,” kata Jamaluddin, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, masyarakat yang putra atau putri nya belum dapat diterima di SD maupun SMP negeri di Kota Tangerang dapat memilih sekolah swasta yang memiliki kualitas yang sama. Sebab katanya tidak ada perbedaan sekolah negeri. Pemkot Tangerang pun intens memperhatikan segala kebutuhan dan kualitas sekolah swasta.
“Semua sekolah yang ada di Kota Tangerang memiliki kualitas yang sama dan anak-anak juga memiliki hak yang sama untuk sekolah. Bantuan pemerintah Kota Tangerang pun mengalir ke sekolah-sekolah swasta, ada bantuan biaya uang pangkal, bantuan operasional pendidikan (BOP), dan Tangerang Cerdas, semua sudah terverifikasi yang berhak mendapat bantuan,” tutur pria yang juga Ketua PGRI Kota Tangerang ini.
Untuk diketahui besaran bantuan tersebut di antaranya, program BOP SD sebesar Rp 50 ribu/siswa/bulan, SMP Rp 105 ribu/siswa/bulan, Program Tangerang Cerdas untuk SD sebesar Rp 80 ribu/siswa/bulan, SMP Rp 100 ribu/siswa/bulan, sementara program beasiswa untuk siswa kurang mampu namun tidak diterima di SMP negeri adalah sebesar Rp 1 juta. Untuk diketahui, daya tampung di SMP negeri adalah sebanyak 10.782. Sementara 80 kursi dikosongkan hingga Januari.
Baca Juga: Masuk SMP di Lebak Wajib Lampirkan Ijazah Diniyah
Sementara terkait PPDB sistem zonasi banyak mendapat keluhan sejumlah pihak, seperti batasnya kuota, jarak rumah ke sekolah hingga minimnya pemahaman masyarakat tentang zonasi. Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio justru menilai sistem zonasi ini mampu menciptakan keadilan sosial dan pemerataan bagi masyarakat.
“Sebenarnya kebijakan seleksi siswa baru, seperti dalam PPDB, sudah hadir sejak lama bahkan mungkin lebih dari 40 tahun lalu. Jadi, pastinya ini kebijakan yang sudah benar tinggal ini dilaksanakan dengan baik dan tak segan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terbangun,” ungkap Agus beberapa waktu lalu saat di wawancara awak media.
Kata Agus, pemerataan pendidikan adalah hak anak bangsa dan memang harus dirayonisasi. “Artinya hal ini juga harus beriringan dengan usaha pemerintah untuk memberikan kualitas sekolah ya merata, maka orang tua tak ragu untuk menyekolahkan anaknya di sekolah mana pun, baik negeri maupun swasta,” tuturnya.
Jadi, minimnya pemahaman masyarakat terkait PPDB harus dijawab dengan sosialisasi yang gencar dan tak henti di setiap tahunnya. Agus pun menyarankan orang tua hendaknya memilih sekolah yang memang sesuai dengan minat dan bakat anak. Karena, tidak menjamin sekolah unggulan atau negeri membuat anak tumbuh menjadi lebih pintar. (made)
























