SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Momentum HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal membagikan 20 ribu bendera merah putih secara gratis.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, rencana pembagian bendera itu sebagai gebyar menyambut HUT Kemerdekaan.
“Ini perintah Pemerintah Pusat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agara bagaimana menyemarakkan HUT ke 77 Kemerdekaan RI. Salah satu bentuk kemeriahannya, adalah pusat mengintruksikan kepada seluruh wilayah ada pembagian bendera merah putih,” kata Entus, Senin (1/8/2022).
Secara nasional katanya, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 003.1/4397/SJ, dalam menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, melalui gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih Se-Indonesia.
Kalau diasumsikan, dibagi ke 500 Kabupaten dan Kota berarti setiap Kabupaten dan Kota sekitar 20.000 bendera merah putih. “20 ribu bendera ini, saya tegaskan bukan berarti bendera sudah disiapkan dari pusat untuk dibagikan kepada masyarakat. Tidak seperti itu, tapi di surat Mendagri itu, partisipasi dari semua elemen masyarakat, baik itu dari Pemerintah, dari Pemerintah Desa, swasta, ormas termasuk masyarakat. Secara sukarela, ada yang memiliki lebih bisa berbagi dianggap kurang mampu, untuk kemeriahan dalam bentuk pengibaran bendera merah putih,” terangnya.
Konteks kemeriahan tegasnya, mengacu tidak pada ukuran bendera, akan tetapi esensinya memeriahkan. Bahwa hal itu, suatu bentuk kecintaan warga negara terhadap bangsa dan negaranya.
Baca Juga: Perkuat Stabilitas Daerah, Kesbangpol Pandeglang Optimalkan Pembinaan dan Pengawasan Ormas
“Terkait hal ini, sudah kami sosialisasikan. Serta sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati,” ujarnya.
Surat Edaran nomor 001.2/At34 Kesbangpol/2022 tentang, Kegiatan Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI melalui gerakan pembagian bendera merah putih.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 003.1/4397/SJ Tanggal 29 Juli 2022 Tentang, Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
“Gerakan pembagian bendera merah putih dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah NKRI,” katanya lagi.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perbankan, BUMD, Organisasi masyarakat dan perusahaan swasta agar menghimpun atau menggalang dan membagi bagikan bendera merah putih kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian. Maupun mendatangi rumah-rumah penduduk dan memasang di tempat-tempat umum dan lain-lain sesuai kreativitas masing-masing.
“Dan diharapkan dikuti seluruh masyarakat mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Gerakan pembagian bendera merah putih maupun pemasangan agar memberitahukan kepada Kesbangpol yang InsyaAllah akan kami tindaklanjuti kepada Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.
Baca Juga: Ancaman Peredaran Narkotika Semakin Massif, Kesbangpol Pandeglang Intens Lakukan Ini
Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, kepada seluruh masyarakat agar melakukan pemasangan bendera merah putih serta menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kreatif guna menyemarakan dan meramaikan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan tahun 2022.
“Mari kita sukseskan dan semarakkan gerakan pembagian 10 Juta bendera merah putih seluruh Indonesia. Untuk tingkat Kabupaten Pandeglang 20.000 bendera dengan tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,” ujar Irna. (nipal)
























