Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Honorer di Banten Diprioritaskan Dalam Seleksi PPPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 3 Agu 2022 10:00 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Honorer di Banten Diprioritaskan Dalam Seleksi PPPK

PERTANYAKAN NASIB: Puluhan pegawai non PNS atau honorer mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten pada Selasa (2/8) untuk mempertanyakan nasib mereka. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Para pegawai non PNS atau honorer di Provinsi Banten akhirnya mendapatkan angin segar. Hal itu setelah keluarnya Surat Edaran MenpanRB, berkaitan dengan pendataan pegawai non PNS, yang nantinya dapat diangkat menjadi PPPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, seusai kantornya digeruduk oleh puluhan pegawai non PNS pada Selasa (2/8). Nana menuturkan bahwa setidaknya, SE MenpanRB yang dikeluarkan pada 22 Juli itu, menjadi angin segar bagi pegawai non PNS.

“Itu adalah bentuk komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kemenpan RB dalam hal ini, untuk melakukan penataan status pegawai non PNS. Penataan itu lebih kepada bagaimana teman-teman non PNS bisa lebih sejahtera, bisa lebih bermartabat, terutama kaitan dengan perbaikan penghasilannya, kepastian hukumnya, statusnya. Nah ini kan luar biasa,” ujar Nana.

Nana mengatakan, dalam SE itu juga menjelaskan kriteria bagi para pegawai non PNS yang dapat didata dan diangkat menjadi PPPK. Kriteria tersebut antara lain telah bekerja minimal selama satu tahun. Adapun kriteria batas umur yakni 20 tahun hingga 56 tahun.

Menurut Nana, hal itu merupakan respon yang baik dari KemenpanRB dalam menyelesaikan persoalan pegawai non PNS di pemerintahan. Terlebih berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, pegawai non PNS harus selesai ditata maksimal pada November 2023.

“Kementerian yang punya kewenangan kaitan dengan regulasi, punya niat baik bagaimana menata dari sisi karirnya, dari sisi penghasilannya, lebih bermartabat, lebih baik, dan kriterianya lebih menjanjikan.,” terangnya.

Baca Juga: Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

Nana menjelaskan, dengan kriteria terbaru itu, setidaknya para pegawai non PNS yang memenuhi kriteria, memiliki kesempatan untuk bisa berkarir di pemerintahan, dan melanjutkan pengabdian mereka di pemerintah daerah masing-masing.

Nantinya, pendataan akan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Gubernur, Walikota, Bupati hingga menteri. Data tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan surat tanggungjawab mutlak (STJM) bahwa data tersebut benar dan sesuai dengan kriteria.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

Hingga saat ini, Pemprov Banten menurut Nana, sudah siap untuk memberikan data-data yang akan diajukan agar bisa diangkat menjadi PPPK melalui seleksi tes. Pihaknya tinggal mengambil data dari masing-masing OPD.

“Pemprov sudah siap, tinggal tarik data saja. Karena kita sudah klasifikasikan dari mulai pendidikan, kemudian TMT bekerjanya kapan gitu kan, terus dia bekerja di posisi jabatan apa di OPD-nya, itu tinggal tarik data aja,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemprov Banten, setidaknya terdapat sebanyak 7.570 pegawai non PNS yang bekerja di bidang administrasi. Hingga saat ini pun data terus bergerak, baik bertambah maupun berkurang.

“Data itu kenapa dinamis? Karena kita ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dan memastikan keabsahannya, bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan kriteria kan yang satu tahun yang diakui. Nanti kita bisa tarik lagi kalau ada yang kurang dari satu tahun. Karena tegas dalam surat itu, harus satu tahun mengabdi. Artinya kalau kita maknai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021,” jelasnya.

Baca Juga: Akademisi Tangerang Soroti Rencana Pusat Ambil Alih Guru PPPK Pemerintah Daerah

Sementara mengenai kedatangan puluhan pegawai non PNS ke BKD, Nana menyebut bahwa para pegawai non PNS itu ingin memastikan status mereka, termasuk apakah ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK setelah adanya SE KemenpanRB itu.

“Tapi yang pasti Pemprov dan Kabupaten Kota di Banten punya niat yang baik, tetap karena kebutuhan, mereka akan diperjuangkan lah. Jadi biar penataannya bisa berpihak kepada mereka, statusnya jelas, kemudian penghasilannya bisa lebih baik. Sebenarnya kan semangat penataan itu,” katanya.

Untuk hasil kesepakatan, menurutnya keseluruhan pihak menyepakati bahwa tidak boleh ada yang keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Sebab, sudah ada mekanisme dan prosedur untuk pengangkatan status menjadi PPPK.

“Kalau soal kuota, ini kan eksisting yang ada nanti kita usulkan sesuai dengan yang memenuhi syarat. Nanti kuota itu akan keluar dari KemenpanRB berapa kuotanya. Yang diajukan BKD itu 1.881, itu sudah tenaga guru dengan tenaga administrasi,” tuturnya.

Adapun mengenai keinginan pegawai non PNS agar dalam seleksi yang dilakukan oleh Pemprov Banten nantinya lebih memprioritaskan pegawai non PNS yang sudah lama mengabdi, menurut Nana hal itu sudah diatur dalam edaran. Namun, bukan berarti mendiskriminasi pendaftar dari kalangan umum.

“Sementara sih surat ini memang tetap memprioritaskan yang sudah mengabdi, jadi prioritas utama itu mereka yang sudah mengabdi lama ya. Nah opsi umum kan tidak boleh diskriminatif aturan, tetap harus membuka opsi itu. Kita tunggu aturan, karena umum juga punya hak,” ucapnya.

Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke BKD Provinsi Banten untuk mempertanyakan terkait dengan SE MenpanRB yang diterbitkan pada 22 Juli lalu. Menurutnya, SE tersebut telah memberikan sedikit kabar gembira kepada para pegawai non PNS.

“Akan ada pendataan untuk pegawai honorer yang sudah mengabdi paling sedikit 5 tahun. Dan mereka yang bekerja per 31 Desember 2021 masuk dalam pemetaan pendataan,” ujarnya kepada awak media.

Namun selain mempertanyakan terkait dengan SE MenpanRB, Taufik mengatakan bahwa pihaknya juga mempertanyakan komitmen dari Pemprov Banten, yang telah disepakati bersama pasca-batalnya aksi pegawai non PNS pada Juni lalu. Hal itu berkaitan dengan kesejahteraan pegawai non PNS.

“Karena sampai hari ini sudah hampir dua bulan ini belum ada kejelasan, sehingga kami langsung datangi BKD. Bahwa jawaban dari BKD terkait isu-isu yang sekarang itu, mereka akan tetap konsen mempertahankan honorer yang ada,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)

Tags: asnBantenhonorerpppk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

IRIGASI -- Jaringan irigasi Cisata, yang mengairi ribuan hektar sawah, telah selesai dibangun dan diresmikan Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (2/9/2026). (ISTIMEWA)

Andra Soni: Irigasi Cisata Pandeglang Tingkatkan Produktivitas Petani

Rabu, 2 Sep 2026 20:41 WIB
Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Minggu, 30 Agu 2026 17:37 WIB
KIRIM NAKES -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten mengirimkan tiga tenaga kesehatan ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk membantu masyarakat terdampak bencana, Rabu (2/9/2026). Mereka akan bertugas selama dua minggu. (ISTIMEWA)

Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Rabu, 2 Sep 2026 20:34 WIB
Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Rabu, 2 Sep 2026 14:58 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.