SATELITNEWS.ID, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sampai saat ini masih menggantung nasib ratusan Tenaga Honorer Kategori Satu (THK-1) atau yang lebih dikenal honorer K1 selama hampir sepuluh tahun lamanya.
Pasalnya, pada tahun 2012 lalu, ratusan honorer K1 itu sudah mengikuti tes CPNS dan sudah dinyatakan lulus seleksi, namun hingga sampai saat ini mereka belum mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS apalagi sampai mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Seorang honorer K1 Pemprov Banten, Endang Suherman mengatakan, pada tahun 2012 itu dirinya bersama ratusan honorer K1 lainnya dihimbau untuk melakukan pemberkasan administrasi guna pemenuhan persyaratan mengikuti CPNS tanpa tes.
Himbauan itu atas saran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abu Bakar, kala itu.
“Sambil menunggu pemberkasan itu selesai, pak Mentri kala itu memberikan saran agar kami terlebih dahulu mengikuti tes CPNS yang digabung bersama honorer K2 yang jumlahnya kala itu sekitar 19 orang. Jumlah kami kala itu mencapai 781 orang. Namun dalam pelaksanaanya, ternyata jumlah peserta yang mengikuti membengkak menjadi 881 orang,” kata Endang, Senin (29/8/2022).
Endang juga mengaku heran dengan jumlah yang membengkak itu dari mana sumbernya. Padahal jika ditotal keseluruhan antara honorer K1 dengan K2 tidak sampai sebanyak itu.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Nah itu juga saya ga paham, ko bisa membengkak seperti itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pada saat itu penerimaan CPNS masih bisa dilakukan tanpa tes bagi mereka yang masuk dalam kategori honorer K1 dimana usia pengabdiannya di bawah tahun 2005. Kebijakan itu juga sudah terkomunikasikan antara forum honorer K1 dengan kementerian.
Dari jalur tes itu, untuk honorer K1 sebagian ada yang lolos, sebagian lagi lolos dari jalur pemberkasan administrasi yang sudah dinyatakan lengkap dan mendapat validasi oleh pejabat yang berwenang.
Endang memperkirakan, dari total 780 honorer K1 itu, 300 sudah dinyatakan lolos dan emndapat NIP dan SK, sedangkan sebagian lagi dinyatakan lolos tapi sampai saat ini belum mendapat SK dan NIP.
“Sampai saat ini saya belum mendapat penjelasan apapun terkait dengan alasan sebagian sudah diangkat tapi sebagian lagi belum. Padahal sejak dulu itu sudah kami pertanyakan tapi sampai sekarang belum mendapat jawabannya,” ujarnya.
Pada tahun 2017, dimana Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumi baru menjabat, persoalan honorer K1 itu mendapat perhatian khusus, bahkan hal itu menjadi salah satu tugas prioritas dalam 100 hari pertama masa kepemimpinan mereka.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
Perhatian itu, dibuktikan dengan dikirimkannya surat dengan nomor 800/2503-BKD/2017 tertanggal 10 Juli 2017 perihal permohonan penyelesaian sisa honorer K1 Pemprov Banten sebanyak 367 untuk dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2017.
Namun, surat yang ditujukan kepada Presiden itu, sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya juga.
Endang menambahkan, dalam skema penyelesaian honorer di Pemprov Banten ini berharap Pemprov tidak melupakan dirinya yang sudah berjuang sejak awal Banten menjadi daerah otonom baru.
Sampai saat ini, dirinya masih terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan beberapa pejabat berwenang agar bisa mengakomodir honorer K1 yang belum diangkat menjadi PNS.
“Penyelesaian honorer itu adalah penyelesaian persoalan pengabdian, jadi kalau persoalan pengabdian berarti persoalan kemanusiaan. Adil itu tidak harus sama, tapi proporsional. Kami yang sejak awal ikut berjuang, seharusnya mendapatkan porsi itu, meskipun saat ini banyak honorer non kategori juga yang menuntut itu. Kami tidak mempersoalakan selama itu sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana Abdul Manaf saat dihubungi tidak merespon. Hal yang sama juga saat menghubungi Pj Sekda Banten M Tranggono. (mg2)



















