SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Seorang pria berinisial TS alias Bendol (33), dibekuk Kepolisian Sektor Balaraja, Sabtu (10/09). Warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti ini, diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Kampung Pangkat, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti. Menurut Kapolres, warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba dikampungnya tersebut.
“Tersangka Bendol ditangkap di Pos Kamling yang berada dekat rumahnya. Waktu itu, pelaku hendak transaksi,” kata Romdhon, Rabu (14/9/2022).
Romdhon mengatakan, tersangka Bendol diciduk sekitar pukul 14.00 WIB. Katanya, pada waktu penangkapan Bendol sedang duduk di pos kamling menunggu pelanggannya tiba.
“Kami menemukan bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” ujar Romdhon.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam milik tersangka. Saat telepon genggam dibuka ditemukan perbincangan atau chat transaksi narkoba jenis sabu.
“Tersangka TS alias Bendol beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Romdhon.
Romdhon memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya. Dia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Romdhon. (alfian/aditya)