SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota lakukan peninjauan peredaran obat sirop di wilayahnya. Hal itu untuk memastikan tidak beredarnya obat sirop tersebut, Senin (24/10/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya bersama Balai Besar POM dan Dinas Kesehatan melakukan peninjauan obat sirop yang tengah menjadi keresahan masyarakat tersebut. “Kita untuk memastikan apa yang menjadi arahan dari Dinas Kesehatan atau imbauan dari Balai POM ada lima produk sirop yang ditarik dari peredaran,” kata Kapolres, Senin (24/10/2022).
Menurut dia, peninjauan dilakukan di RSUD Kabupaten Tangerang, Kimia Farma dan beberapa apotek lainnya yang ada di wilayah tersebut. “Kemudian tadi di RS umum daerah sesuai pengecekan sudah disimpan di tempat karantina yang dipersiapkan khusus belum ditarik ke distributor atau produsen nya,” jelasnya. “Kemudian yang Kimia Farma ini memang kebetulan pas kosong, sehingga dengan adanya edaran dari POM, tidak menerima lagi terkait obat sirop yang dilarang oleh Balai POM,” lanjutnya.
Zain mengatakan, pihaknya akan memastikan fasilitas kesehatan tidak kembali mengedarkan obat yang bermasalah. Hal tersebut untuk menghilangkan keresahan pada masyarakat. “Sesuai yang disampaikan oleh Dinkes dan BPOM itu agar diamankan sambil berkomunikasi dengan produsen untuk diambil segera. Memang diamankan di tempat karantina yang aman kemudian distributor dia akan datang menarik obat sirop yang dilarang. Baru diambil bawa ke produsennya. Ini tujuannya kita untuk memastikan itu,” pungkasnya. (mg03)

















