Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Walau Terancam Sanksi, Warga Tangerang Nekat Mudik

Pulang Kampung Sebelum Dilarang

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 24 Apr 2020 12:05 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Walau Terancam Sanksi, Warga Tangerang Nekat Mudik

TUNGGU BUS : Sejumlah calon penumpang menunggu bus Terminal Poris Pelawad, Kota Tangerang, Kamis, (23/4). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19 mulai 24 April 2020. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terminal Poris Pelawad Kota Tangerang diserbu ratusan warga yang hendak pulang kampung, kemarin. Para warga memanfaatkan waktu tersisa sebelum pelarangan mudik resmi diterapkan pemerintah hari ini (24/4).  Mereka nekat pulang kampung walaupun terancam sanksi seperti harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan.

Ardiansyah adalah salah satu warga yang nekat pulang kampung. Buruh harian lepas di salah satu pabrik di Kota Tangerang ini resah lantaran tabungannya semakin terkikis untuk biaya kehidupannya sehari-hari. Sementara, perusahaan tempat dia bekerja terpaksa tak memakai tenaganya.

Pria berusia 27 tahun itu juga tak mendapat kepastian dari perusahaannya. Sudah dua minggu ini dia tak mendapat penghasilan.

“Saya tidak ada gaji tetap. Hitungannya per hari. Jadi kalau enggak kerja ya nggak dibayar. Saya bayar kontrakan pakai apa ? Dari perusahaan juga belum tahu kapan dipakai (bekerja) lagi karena corona ini. Jadi saya bingung juga. Mau makan apa saya di sini (tempat perantauan),” ujar Ardiansyah.

Di kampungnya, Blora, Jawa Tengah, dia siap berkerja apapun yang terpenting punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Apa sajalah, nyangkul (bertani) di sana yang penting istri saya bisa makan,” imbuhnya.

Ardiansyah nekat pulang meski di kampung halaman, dia terancam diisolasi selama dua pekan, sesuai anjuran pemerintah pusat. “Mau tidak mau yang penting saya sampai dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Hal serupa diungkapkan oleh Latifa. Wanita yang tinggal di Paninggalan, Ciledug Kota Tangerang ini resah lantaran pendapatannya semakin berkurang. Mengandalkan toko sembako sebagai mata pencahariannya dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sepi yang beli, makanya saya pulang,” ujar ibu 3 anak ini.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Dia juga khawatir sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat apabila mudik. Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan mudik saat kebijakan ini mulai diberlakukan. Sanksi denda sebesar 100 juta rupiah akan diterapkan mulai 7 April mendatang.

“Makanya saya buru-buru mudik takut kena sanksi. Sudah susah semakin susah,” kata dia.

Di kampungnya Bangkalan, Madura dia berencana akan mengurus orang tuanya yang sudah renta. Sementara sang suami, tetap berada di tempat perantauan. “Orang tua saya suruh saya pulang cepet-cepet. Kasihan dia,” ungkapnya.

Salah satu agen bus, Heri Sukoco mengaku ada peningkatan harga tiket. Hal ini terjadi menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap bus hanya boleh diisi setengah dari jumlah penumpang biasanya.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

“Rata-rata naik 100 ribu rupiah. Karena kan 1 bangku hanya boleh ditempati 1 orang jadi untuk menutupi,” kata dia.

Dia tegas menolak adanya pelarangan mudik. Pasalnya, sebagai agen bus dia hanya mengandalkan penjualan tiket sebagai mata pencaharinnya.

“Saya dapet uang dari mana kalau bukan dari sini. Sementara bantuan pemerintah tidak mencukupi,” imbuh dia.

Dia akan setuju kalau pemerintah memberikan solusi terbaik. “Kasih kita kepastiannya seperti apa. Kalau dilarang mudik tapi gimana nasib kita ?” ujar pria 48 tahun ini.

Kepala Koordinator Terminal Poris Plawad, Alwien Athena mengaku dirinya pun tak bisa berbuat banyak terkait lonjakan pemudik. Lantaran, ini merupakan hak masyarakat. Tercatat untuk kemarin jumlah pemudik terhitung ada sekitar 540-an.

“Mereka itu kan seperti tamu yang tak diundang. Dari data yang saya dapat dari agen bus ada sekita 540 penumpang, itu yang beli tiket,” ujarnya.

Hingga kemarin belum ada arahan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh karenanya dia tak bisa berbuat banyak untuk melakukan tindakan kepada calon pemudik.

“Kan harus dari pusat langkah-langkahnya. Tapi belum ada kebijakan, dan kita masih pakai protokol kemarin seperti pembatasan penumpang di bus, pengecekan suhu dan penyemprotan disinfektan di terminal. Kalau untuk melarang kita nggak berani, nunggu arahan dari pusat saja,” ujarnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan terkait aturan sanksi untuk para pelanggar mudik lebaran. Aturan ini pun akan mulai berlaku pada 24 April pukul 00.00 WIB.

Terkait sanksi bagi pelanggar mudik, pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana pada 24 April sampai 7Mmei itu yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

“Setelah itu tahap 2, dari 7 Mei sampai 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan termasuk adanya denda (Rp 100 juta),” jelasnya dalam telekonferensi pers, Kamis (23/4).

Kebijakan larangan mudik akan mulai diberlakukan pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 15 Juni mendatang. “31 Mei untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan 1 Juni untuk transportasi udara,” tutur dia seperti dilansir jawapos.com.

Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut.

“Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,” ucap Adita.

Kemenhub pun bersama para pihak terkait juga terus melakukan koordinasi dalam pembahasan teknis implementasi kebijakan ini. Mulai dari Polri, pemerintah daerah (Pemda), otoritas bandara, otoritas pelabuhan sampai operator kereta api. (irfan/jpg/gatot)

Tags: Covid-19dampak coronakota tangerangmudikpandemi covid-19pulang kampungterminal poris plawadvirus corona
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Ini Daftar Sembilan Pejabat Polda Banten yang Dimutasi, Salah Satunya Dirreskrimsus

Senin, 31 Agu 2026 13:34 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Jumat, 4 Sep 2026 07:30 WIB
Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Kamis, 3 Sep 2026 19:09 WIB
Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Selasa, 1 Sep 2026 18:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.