Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Walau Terancam Sanksi, Warga Tangerang Nekat Mudik

Pulang Kampung Sebelum Dilarang

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 24 Apr 2020 12:05 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Walau Terancam Sanksi, Warga Tangerang Nekat Mudik

TUNGGU BUS : Sejumlah calon penumpang menunggu bus Terminal Poris Pelawad, Kota Tangerang, Kamis, (23/4). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19 mulai 24 April 2020. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terminal Poris Pelawad Kota Tangerang diserbu ratusan warga yang hendak pulang kampung, kemarin. Para warga memanfaatkan waktu tersisa sebelum pelarangan mudik resmi diterapkan pemerintah hari ini (24/4).  Mereka nekat pulang kampung walaupun terancam sanksi seperti harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan.

Ardiansyah adalah salah satu warga yang nekat pulang kampung. Buruh harian lepas di salah satu pabrik di Kota Tangerang ini resah lantaran tabungannya semakin terkikis untuk biaya kehidupannya sehari-hari. Sementara, perusahaan tempat dia bekerja terpaksa tak memakai tenaganya.

Pria berusia 27 tahun itu juga tak mendapat kepastian dari perusahaannya. Sudah dua minggu ini dia tak mendapat penghasilan.

“Saya tidak ada gaji tetap. Hitungannya per hari. Jadi kalau enggak kerja ya nggak dibayar. Saya bayar kontrakan pakai apa ? Dari perusahaan juga belum tahu kapan dipakai (bekerja) lagi karena corona ini. Jadi saya bingung juga. Mau makan apa saya di sini (tempat perantauan),” ujar Ardiansyah.

Di kampungnya, Blora, Jawa Tengah, dia siap berkerja apapun yang terpenting punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Apa sajalah, nyangkul (bertani) di sana yang penting istri saya bisa makan,” imbuhnya.

Ardiansyah nekat pulang meski di kampung halaman, dia terancam diisolasi selama dua pekan, sesuai anjuran pemerintah pusat. “Mau tidak mau yang penting saya sampai dulu,” jelasnya.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Hal serupa diungkapkan oleh Latifa. Wanita yang tinggal di Paninggalan, Ciledug Kota Tangerang ini resah lantaran pendapatannya semakin berkurang. Mengandalkan toko sembako sebagai mata pencahariannya dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sepi yang beli, makanya saya pulang,” ujar ibu 3 anak ini.

BeritaTerbaru

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Kamis, 22 Okt 2026 15:51 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kamis, 22 Okt 2026 15:46 WIB
Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Kamis, 22 Okt 2026 15:33 WIB
Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB

Dia juga khawatir sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat apabila mudik. Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan mudik saat kebijakan ini mulai diberlakukan. Sanksi denda sebesar 100 juta rupiah akan diterapkan mulai 7 April mendatang.

“Makanya saya buru-buru mudik takut kena sanksi. Sudah susah semakin susah,” kata dia.

Di kampungnya Bangkalan, Madura dia berencana akan mengurus orang tuanya yang sudah renta. Sementara sang suami, tetap berada di tempat perantauan. “Orang tua saya suruh saya pulang cepet-cepet. Kasihan dia,” ungkapnya.

Salah satu agen bus, Heri Sukoco mengaku ada peningkatan harga tiket. Hal ini terjadi menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap bus hanya boleh diisi setengah dari jumlah penumpang biasanya.

Baca Juga: Pelajar Harus Aman di Jalan, Dishub Kota Tangerang Benahi Fasilitas Penyeberangan

“Rata-rata naik 100 ribu rupiah. Karena kan 1 bangku hanya boleh ditempati 1 orang jadi untuk menutupi,” kata dia.

Dia tegas menolak adanya pelarangan mudik. Pasalnya, sebagai agen bus dia hanya mengandalkan penjualan tiket sebagai mata pencaharinnya.

“Saya dapet uang dari mana kalau bukan dari sini. Sementara bantuan pemerintah tidak mencukupi,” imbuh dia.

Dia akan setuju kalau pemerintah memberikan solusi terbaik. “Kasih kita kepastiannya seperti apa. Kalau dilarang mudik tapi gimana nasib kita ?” ujar pria 48 tahun ini.

Kepala Koordinator Terminal Poris Plawad, Alwien Athena mengaku dirinya pun tak bisa berbuat banyak terkait lonjakan pemudik. Lantaran, ini merupakan hak masyarakat. Tercatat untuk kemarin jumlah pemudik terhitung ada sekitar 540-an.

“Mereka itu kan seperti tamu yang tak diundang. Dari data yang saya dapat dari agen bus ada sekita 540 penumpang, itu yang beli tiket,” ujarnya.

Hingga kemarin belum ada arahan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh karenanya dia tak bisa berbuat banyak untuk melakukan tindakan kepada calon pemudik.

“Kan harus dari pusat langkah-langkahnya. Tapi belum ada kebijakan, dan kita masih pakai protokol kemarin seperti pembatasan penumpang di bus, pengecekan suhu dan penyemprotan disinfektan di terminal. Kalau untuk melarang kita nggak berani, nunggu arahan dari pusat saja,” ujarnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan terkait aturan sanksi untuk para pelanggar mudik lebaran. Aturan ini pun akan mulai berlaku pada 24 April pukul 00.00 WIB.

Terkait sanksi bagi pelanggar mudik, pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana pada 24 April sampai 7Mmei itu yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

“Setelah itu tahap 2, dari 7 Mei sampai 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan termasuk adanya denda (Rp 100 juta),” jelasnya dalam telekonferensi pers, Kamis (23/4).

Kebijakan larangan mudik akan mulai diberlakukan pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 15 Juni mendatang. “31 Mei untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan 1 Juni untuk transportasi udara,” tutur dia seperti dilansir jawapos.com.

Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut.

“Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,” ucap Adita.

Kemenhub pun bersama para pihak terkait juga terus melakukan koordinasi dalam pembahasan teknis implementasi kebijakan ini. Mulai dari Polri, pemerintah daerah (Pemda), otoritas bandara, otoritas pelabuhan sampai operator kereta api. (irfan/jpg/gatot)

Tags: Covid-19dampak coronakota tangerangmudikpandemi covid-19pulang kampungterminal poris plawadvirus corona
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap
Edukasi

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong
Kota Tangsel

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027
Kabupaten Tangerang

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
Headline

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:47 WIB
Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Senin, 19 Okt 2026 14:53 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kebakaran Besar Hanguskan 9 Gudang di Jatiuwung

Selasa, 20 Okt 2026 17:10 WIB
Penyerang asal Swedia, Alexander Thomas Jeremejeff

Jeremejeff Cetak Hattrick, Persija Jakarta Tundukkan Arema FC

Kamis, 22 Okt 2026 07:39 WIB
Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Warga Serpong Lagoon Terima Bantuan Air Bersih

Selasa, 20 Okt 2026 15:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.