SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Terminal Poris Pelawad Kota Tangerang diserbu ratusan warga yang hendak pulang kampung, kemarin. Para warga memanfaatkan waktu tersisa sebelum pelarangan mudik resmi diterapkan pemerintah hari ini (24/4). Mereka nekat pulang kampung walaupun terancam sanksi seperti harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan.
Ardiansyah adalah salah satu warga yang nekat pulang kampung. Buruh harian lepas di salah satu pabrik di Kota Tangerang ini resah lantaran tabungannya semakin terkikis untuk biaya kehidupannya sehari-hari. Sementara, perusahaan tempat dia bekerja terpaksa tak memakai tenaganya.
Pria berusia 27 tahun itu juga tak mendapat kepastian dari perusahaannya. Sudah dua minggu ini dia tak mendapat penghasilan.
“Saya tidak ada gaji tetap. Hitungannya per hari. Jadi kalau enggak kerja ya nggak dibayar. Saya bayar kontrakan pakai apa ? Dari perusahaan juga belum tahu kapan dipakai (bekerja) lagi karena corona ini. Jadi saya bingung juga. Mau makan apa saya di sini (tempat perantauan),” ujar Ardiansyah.
Di kampungnya, Blora, Jawa Tengah, dia siap berkerja apapun yang terpenting punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Apa sajalah, nyangkul (bertani) di sana yang penting istri saya bisa makan,” imbuhnya.
Ardiansyah nekat pulang meski di kampung halaman, dia terancam diisolasi selama dua pekan, sesuai anjuran pemerintah pusat. “Mau tidak mau yang penting saya sampai dulu,” jelasnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Latifa. Wanita yang tinggal di Paninggalan, Ciledug Kota Tangerang ini resah lantaran pendapatannya semakin berkurang. Mengandalkan toko sembako sebagai mata pencahariannya dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sepi yang beli, makanya saya pulang,” ujar ibu 3 anak ini.
Dia juga khawatir sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat apabila mudik. Diketahui, pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan mudik saat kebijakan ini mulai diberlakukan. Sanksi denda sebesar 100 juta rupiah akan diterapkan mulai 7 April mendatang.
“Makanya saya buru-buru mudik takut kena sanksi. Sudah susah semakin susah,” kata dia.
Di kampungnya Bangkalan, Madura dia berencana akan mengurus orang tuanya yang sudah renta. Sementara sang suami, tetap berada di tempat perantauan. “Orang tua saya suruh saya pulang cepet-cepet. Kasihan dia,” ungkapnya.
Salah satu agen bus, Heri Sukoco mengaku ada peningkatan harga tiket. Hal ini terjadi menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap bus hanya boleh diisi setengah dari jumlah penumpang biasanya.
“Rata-rata naik 100 ribu rupiah. Karena kan 1 bangku hanya boleh ditempati 1 orang jadi untuk menutupi,” kata dia.
Dia tegas menolak adanya pelarangan mudik. Pasalnya, sebagai agen bus dia hanya mengandalkan penjualan tiket sebagai mata pencaharinnya.
“Saya dapet uang dari mana kalau bukan dari sini. Sementara bantuan pemerintah tidak mencukupi,” imbuh dia.
Dia akan setuju kalau pemerintah memberikan solusi terbaik. “Kasih kita kepastiannya seperti apa. Kalau dilarang mudik tapi gimana nasib kita ?” ujar pria 48 tahun ini.
Kepala Koordinator Terminal Poris Plawad, Alwien Athena mengaku dirinya pun tak bisa berbuat banyak terkait lonjakan pemudik. Lantaran, ini merupakan hak masyarakat. Tercatat untuk kemarin jumlah pemudik terhitung ada sekitar 540-an.
“Mereka itu kan seperti tamu yang tak diundang. Dari data yang saya dapat dari agen bus ada sekita 540 penumpang, itu yang beli tiket,” ujarnya.
Hingga kemarin belum ada arahan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh karenanya dia tak bisa berbuat banyak untuk melakukan tindakan kepada calon pemudik.
“Kan harus dari pusat langkah-langkahnya. Tapi belum ada kebijakan, dan kita masih pakai protokol kemarin seperti pembatasan penumpang di bus, pengecekan suhu dan penyemprotan disinfektan di terminal. Kalau untuk melarang kita nggak berani, nunggu arahan dari pusat saja,” ujarnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan terkait aturan sanksi untuk para pelanggar mudik lebaran. Aturan ini pun akan mulai berlaku pada 24 April pukul 00.00 WIB.
Terkait sanksi bagi pelanggar mudik, pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Di mana pada 24 April sampai 7Mmei itu yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
“Setelah itu tahap 2, dari 7 Mei sampai 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga nanti akan dikenakan sanksi sesuai peraturan termasuk adanya denda (Rp 100 juta),” jelasnya dalam telekonferensi pers, Kamis (23/4).
Kebijakan larangan mudik akan mulai diberlakukan pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 15 Juni mendatang. “31 Mei untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut dan 1 Juni untuk transportasi udara,” tutur dia seperti dilansir jawapos.com.
Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan tersebut.
“Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini. Tujuan ini adalah untuk mencegah Covid-19, untuk itu dengan tidak bepergian,” ucap Adita.
Kemenhub pun bersama para pihak terkait juga terus melakukan koordinasi dalam pembahasan teknis implementasi kebijakan ini. Mulai dari Polri, pemerintah daerah (Pemda), otoritas bandara, otoritas pelabuhan sampai operator kereta api. (irfan/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post