SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pasca tersandung kasus dugaan pencabulan, semua jabatan strategis yang diemban Oknum Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem berinisial Y, kandas.
Diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pandeglang sudah memberhentikan Y sebagai Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu).
Selain itu, Y juga dilepaskan dari jabatan strategis lainnya yakni, sebagai Ketua Fraksi NasDem dan alat kelengkapan dewan yaitu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang.
Bahkan, surat pencopotan Y sebagai Ketua Fraksi dan Banggar itu, sudah dilayangkan oleh pihak DPD Partai NasDem ke Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, Senin (5/12/2022) lalu.
Sekretaris DPD Partai NasDem Pandeglang, Fajar Setiawan mengaku, pihaknya sudah menyikapi kasus yang menjerat Y. Terlebih kata dia, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi begini, kewenangan DPD Partai NasDem ya, menyikapi kasus yang menjerat Y, kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, yang pada Sabtu (3/12/2022) lalu Y ditetapkan tersangka,” kata Fajar, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Kamis (8/12/2022).
Katanya, DPD Partai NasDem sudah mengambil langkah diantaranya, memberhentikan Y sebagai Ketua Bapilu, sebagai Ketua Fraksi dan keanggotaan Y di Banggar DPRD Pandeglang.
“Itu sikap yang sudah kami lakukan,” tandasnya.
Ditegaskannya, soal pemberhentian sebagai Ketua Fraksi dan Banggar itu, pihaknya secara resmi sudah melayangkan surat ke Ketua DPRD Pandeglang.
“Itu yang dilakukan. Ke Ketua DPRD Pandeglang sudah disampaikan langsung (surat,red), waktu hari Senin (5/12/2022) lalu. Kebetulan para Anggota Dewan sedang Kunker (Kunjungan Kerja) di Bandung, termasuk Ketua DPRD,” tambahnya lagi.
Kalau soal Pergantian Antar Waktu (PAW) tambahnya, bukan kewenangan DPD, namun ada di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Berkaitan apakah ada PAW atau pemberhentian sebagai anggota, itu nanti Mahkamah Partai NasDem yang memutuskan,” imbuhnya.
Ia juga menyarankan, agar persoalan PAW langsung saja dipertanyakan kepada pimpinannya (Ketua DPD). “Kalau soal PAW, itu konfirmasi saja ke Ketua DPD,” tandasnya.
Sementara, saat dikonfrimasi via panggilan WA ke Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi. Ketua DPRD tak mengangkat panggilan.
Diberitakan sebelumnya, Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Halimah Humayrah Tuanaya menilai, ada kekeliruan dalam menjerat oknum Anggota DPRD Pandeglang inisial Y.
Dalam kasus itu, pihak Penyidik Polres Pandeglang menerapkan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP terhadap tersangka. Namun, Dosen UNPAM berpendapat lain yakni, tersangka yang merupakan Oknum Anggota Dewan Y harus dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena sebagai pejabat publik.
Ditegaskannya, penyidik menggunakan KUHP untuk menjerat oknum Anggota Dewan Y dalam kasus pelecehan seksual terhadap MA (18), jelas sangat keliru.
“Saya hanya mengingatkan, penyidik Polres Pandeglang saya anggap keliru. Seharusnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman. Hal ini mengingat, tersangka adalah pejabat publik,” tegas Halimah, dalam pres rilisnya yang diterima wartawan satelitnews.com, Rabu (7/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post