Kamis, 9, Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Soal Kasus Dugaan Pencabulan di Pandeglang, Kuasa Hukum Korban: Jangan Ada Restorative Justice

Red Mardiana
Kamis, 15 Desember 2022 20:10 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan, Dede Kurniawan, di wawancara sejumlah wartawan, Kamis (15/12/2022). (ISTIMEWA)

Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan, Dede Kurniawan, di wawancara sejumlah wartawan, Kamis (15/12/2022). (ISTIMEWA)

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kuasa Hukum korban kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, Dede Kurniawan menegaskan, kasus yang dialami kliennya tidak dapat di restorative justice.

Diketahui, restorative justice (Keadilan Restoratif) adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dede mencontohkan salah satu kasus yang dapat di restorative justice seperti, pencurian motor. Ketika terjadi kesepakatan antara korban dengan pelakunya, maka motor yang sempat dicuri akan kembali kepada pemiliknya (korban).

“Berbeda dengan kasus dugaan yang menimpa klien kami. Apakah ketika di musyawarahkan, lalu terjadi kesepakatan perdamaian, lantas ‘kehormatan’ yang sudah dirampas terduga pelaku (tersangka Y,red) akan kembali utuh begitu saja, tentu tidak kan ?. Kami sangat berharap, jangan ada restorative justice dalam hal ini,” kata Dede, kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Sehingga, ia berharap, kasus tersebut dapat ditangani hingga tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan. Karena bagaimanapun, tandasnya, ‘kehormatan’ korban tidak ternilai dan tidak dapat diukur dengan uang.

BacaJuga:

BERBINCANG–Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid (kanan), seusai melakukan penanaman pohon bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (8/2/2023). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Klaim Stok Beras Surplus, Harga di Pasaran Masih Tinggi

Rabu, 8 Februari 2023 20:16 WIB
Pasar Gajrug Lebak Sepi, Ini Langkah yang Bakal Ditempuh Pemda

Pasar Gajrug Lebak Sepi, Ini Langkah yang Bakal Ditempuh Pemda

Rabu, 8 Februari 2023 19:42 WIB
SOSIALISASI P3DN–Kajari Pandeglang bersama Pemda setempat, sedang sosialisasi P3DN, di Aula Pendopo Pandeglang, Rabu (8/2/2023). (ISTIMEWA)

Sosialisasikan P3DN, Kajari Pandeglang Beri Peringatan untuk Kepala OPD

Rabu, 8 Februari 2023 19:41 WIB
BENDA CAGAR BUDAYA–Water Torn yang berlokasi di depan Mapolres Pandeglang, merupakan salah satu Benda Cagar Budaya (BCB) yang mendapat perawatan dan pemeliharaan dari pemerintah, Rabu (8/2/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Miliki Tim Ahli, Disparbud Pandeglang Tak Dapat Tetapkan CB/BCB

Rabu, 8 Februari 2023 19:37 WIB

Dede menambahkan, mempercayakan proses hukum ini 100 persen kepada APH. Karena setelah menetapkan tersangka ujarnya, dipastikan akan ada langkah – langkah konkrit dari kepolisian. Artinya, kewenangan memeriksa, menyelidiki dan menyidik, termasuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, merupakan kewenangan APH.

“Pihak keluarga juga sama, sudah mempercayakan kepada APH 100 persen. Agar semuanya berproses, sesuai ketentuan dan aturan perundang – undangan yang berlaku,” tambahnya.

Terkait laporan balik yang dilakukan tersangka ke Polda Banten, diakuinya, awalnya pihak keluarga kaget. Namun saat ini, sudah mulai tenang. Karena itu hak mereka, dan pastinya APH juga memiliki pertimbangan yang sangat matang dalam memproses atau memutuskan suatu perkara atau laporan.

Kemudian, ia juga berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tutup mata dengan kasus ini. Terutama kasus yang menimpa perempuan dan anak, dimana kasus ini merupakan salah satu kasus kejahatan luar biasa yang perlu menjadi perhatian khusus Pemda.

“Paling tidak, memberikan pendampingan terhadap korban. Secara strata sosial, antara korban dengan terduga pelaku (tersangka Y,red) sangat jauh. Korban merupakan masyarakat biasa, sedangkan tersangka adalah pejabat publik,” ujarnya, seraya menegaskan, akan mendampingi korban dengan maksimal.

Diberitakan sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, pihaknya hari ini (Sabtu) sudah menetapkan oknum Anggota Dewan Pandeglang sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), suratnya penetapan inisial Y sebagai tersangka sudah kami layangkan juga,” kata AKP Shilton saat dihubugi via telepon, Sabtu (3/12/2022).

Bahkan selain surat penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini ya. Tiga hari, paling nggak Selasa (6/12/2022) mendatang lah sudah harus hadir berati dia (oknum Dewan Y) kan tiga hari jaraknya surat pemanggilan,” jelasnya.

Ditegaskannya, pemeriksaan terhadap oknum Dewan Y itu sebagai tersangka. “Nah nanti kita periksa sebagai tersangka. Nanti perkembangan lanjut dikabarin ya,” ujarnya.

Katanya lagi, pihaknya menetapkan tersangka karena sudah memenuhi unsur. “Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi saksi,  surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti, yang diduga sebagai tindak pidana dapat di persangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka,” jelasnya.

Adapun atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP. “Ada  dua pasal (yang disangkakan),” tandasnya. (mardiana)

Tags: inisial YKasus Dugaan PencabulanKuasa Hukum KorbanOknum Anggota Dewan
ShareTweetKirimShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

266 Rumah Tak Layak Huni di Lebak Bakal Dapat Bantuan Rp 20 Juta/Unit

266 Rumah Tak Layak Huni di Lebak Bakal Dapat Bantuan Rp 20 Juta/Unit

Rabu, 8 Februari 2023 18:44 WIB
Ruang BKD Pandeglang. (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

BKD Pandeglang Beri Peringatan Keras Untuk Y, Ini Penyebabnya

Rabu, 8 Februari 2023 18:31 WIB
PKB Banten Gelar Doa Bersama Untuk Peringati 1 Abad NU

PKB Banten Gelar Doa Bersama Untuk Peringati 1 Abad NU

Rabu, 8 Februari 2023 18:30 WIB
Syafrudin Setuju Kota Serang Belum Layak Jadi Ibukota Provinsi

Syafrudin Setuju Kota Serang Belum Layak Jadi Ibukota Provinsi

Rabu, 8 Februari 2023 17:55 WIB
Puluhan Pejabat Eselon Pemprov Banten Kosong

Puluhan Pejabat Eselon Pemprov Banten Kosong

Rabu, 8 Februari 2023 17:53 WIB
Minyakita Langka, Disperindag Cilegon Akan Gelar Operasi Pasar

Minyakita Langka, Disperindag Cilegon Akan Gelar Operasi Pasar

Rabu, 8 Februari 2023 17:45 WIB
Pembangunan Rumah Dinas Sekda Cilegon Sedot Anggaran Rp3,2 Milliar

Pembangunan Rumah Dinas Sekda Cilegon Sedot Anggaran Rp3,2 Milliar

Rabu, 8 Februari 2023 17:42 WIB
PT IRT Dukung Pencegahan Stunting Di Cilegon

PT IRT Dukung Pencegahan Stunting Di Cilegon

Rabu, 8 Februari 2023 17:38 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berbincang dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Farid Firman, Rabu (8/2/2023). (ISTIMEWA)

Wujudkan Program Unggulan, Bupati Serang Gandeng BPKP Banten

Rabu, 8 Februari 2023 17:29 WIB
DIBEKUK POLISI–Lagi asik minum kopi di teras rumah, AA (26), pengedar narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Lagi Asyik Ngopi, Pengedar Pil Koplo di Cikeusal Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Rabu, 8 Februari 2023 17:21 WIB
HPN 2023 Bank Banten HPN 2023 Bank Banten HPN 2023 Bank Banten
HPN 2023 RSUD Kab Serang HPN 2023 RSUD Kab Serang HPN 2023 RSUD Kab Serang
HPN 2023 BPBD Kab Lebak HPN 2023 BPBD Kab Lebak HPN 2023 BPBD Kab Lebak
HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang

Terkini

Heboh Rekaman Gangster di Cipadu Kota Tangerang Serang Warga Pakai Sajam

Heboh Rekaman Gangster di Cipadu Kota Tangerang Serang Warga Pakai Sajam

Rabu, 8 Februari 2023 19:13 WIB
Menpora Pastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Beriringan

Menpora Pastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Beriringan

Rabu, 8 Februari 2023 18:32 WIB
Wali Kota Arief Minta ASN Jalin Koordinasi Antar OPD dalam Pelayanan Masyarakat

Wali Kota Arief Minta ASN Jalin Koordinasi Antar OPD dalam Pelayanan Masyarakat

Rabu, 8 Februari 2023 18:13 WIB
Uji Coba ETLE di Kabupaten Tangerang, 150 Pengendara Langgar Aturan

Uji Coba ETLE di Kabupaten Tangerang, 150 Pengendara Langgar Aturan

Rabu, 8 Februari 2023 17:51 WIB
Vaksinasi Covid-19 Booster Bakal Dikenai Biaya Rp 100 Ribu

Vaksinasi Covid-19 Booster Bakal Dikenai Biaya Rp 100 Ribu

Rabu, 8 Februari 2023 17:43 WIB

Populer

Ajak Anak Didik Berkreasi, TK Negeri Pembina Akhlaqul Karimah Gelar Market Day

Ajak Anak Didik Berkreasi, TK Negeri Pembina Akhlaqul Karimah Gelar Market Day

Rabu, 8 Februari 2023 16:54 WIB
WAWANCARA–Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, didampingi Kasi Intel dan jaksa penuntut, sedang di wawancarai wartawan di kantornya, Selasa (7/2/2023). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

Kasus Dugaan Pencabulan Dipastikan P21, Kajari Pandeglang Akui Sudah Temukan Petunjuk

Selasa, 7 Februari 2023 20:16 WIB
Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Selasa, 22 November 2022 08:25 WIB
Lirik Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain

Lirik Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain

Senin, 25 April 2022 17:12 WIB
Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Jumat, 17 Juli 2020 09:20 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.