SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Kuasa Hukum korban kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, Dede Kurniawan menegaskan, kasus yang dialami kliennya tidak dapat di restorative justice.
Diketahui, restorative justice (Keadilan Restoratif) adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dede mencontohkan salah satu kasus yang dapat di restorative justice seperti, pencurian motor. Ketika terjadi kesepakatan antara korban dengan pelakunya, maka motor yang sempat dicuri akan kembali kepada pemiliknya (korban).
“Berbeda dengan kasus dugaan yang menimpa klien kami. Apakah ketika di musyawarahkan, lalu terjadi kesepakatan perdamaian, lantas ‘kehormatan’ yang sudah dirampas terduga pelaku (tersangka Y,red) akan kembali utuh begitu saja, tentu tidak kan ?. Kami sangat berharap, jangan ada restorative justice dalam hal ini,” kata Dede, kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Sehingga, ia berharap, kasus tersebut dapat ditangani hingga tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan. Karena bagaimanapun, tandasnya, ‘kehormatan’ korban tidak ternilai dan tidak dapat diukur dengan uang.
Dede menambahkan, mempercayakan proses hukum ini 100 persen kepada APH. Karena setelah menetapkan tersangka ujarnya, dipastikan akan ada langkah – langkah konkrit dari kepolisian. Artinya, kewenangan memeriksa, menyelidiki dan menyidik, termasuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, merupakan kewenangan APH.
“Pihak keluarga juga sama, sudah mempercayakan kepada APH 100 persen. Agar semuanya berproses, sesuai ketentuan dan aturan perundang – undangan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait laporan balik yang dilakukan tersangka ke Polda Banten, diakuinya, awalnya pihak keluarga kaget. Namun saat ini, sudah mulai tenang. Karena itu hak mereka, dan pastinya APH juga memiliki pertimbangan yang sangat matang dalam memproses atau memutuskan suatu perkara atau laporan.
Kemudian, ia juga berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tutup mata dengan kasus ini. Terutama kasus yang menimpa perempuan dan anak, dimana kasus ini merupakan salah satu kasus kejahatan luar biasa yang perlu menjadi perhatian khusus Pemda.
“Paling tidak, memberikan pendampingan terhadap korban. Secara strata sosial, antara korban dengan terduga pelaku (tersangka Y,red) sangat jauh. Korban merupakan masyarakat biasa, sedangkan tersangka adalah pejabat publik,” ujarnya, seraya menegaskan, akan mendampingi korban dengan maksimal.
Diberitakan sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan, Sabtu (3/12/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, pihaknya hari ini (Sabtu) sudah menetapkan oknum Anggota Dewan Pandeglang sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), suratnya penetapan inisial Y sebagai tersangka sudah kami layangkan juga,” kata AKP Shilton saat dihubugi via telepon, Sabtu (3/12/2022).
Bahkan selain surat penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini ya. Tiga hari, paling nggak Selasa (6/12/2022) mendatang lah sudah harus hadir berati dia (oknum Dewan Y) kan tiga hari jaraknya surat pemanggilan,” jelasnya.
Ditegaskannya, pemeriksaan terhadap oknum Dewan Y itu sebagai tersangka. “Nah nanti kita periksa sebagai tersangka. Nanti perkembangan lanjut dikabarin ya,” ujarnya.
Katanya lagi, pihaknya menetapkan tersangka karena sudah memenuhi unsur. “Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi saksi, surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti, yang diduga sebagai tindak pidana dapat di persangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka,” jelasnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP. “Ada dua pasal (yang disangkakan),” tandasnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post