SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menanggapi perihal pemindahan Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Menurutnya, Pemkot Tangerang akan mengikuti regulasi-regulasi yang ada sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Banten.
Kemudian, kata Nurdin, dalam pelaksanaanya itu tentu pihaknya akan mendiskusikan dengan stakeholder terkait.
“Karena kita kan ada DPRD, TPAD, semua akan kita lakukan secara berbarengan, jadi itu prinsipnya,” ucapnya, Senin (29/4).
Lanjut Nurdin, pihaknya akan bergerak atas tata kelola dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasalnya, semua sanksi dan sebagainya ada basis-basis aturan yang mendasarinya.
“Kita akan turut atas kebijakkan peraturan perundang-undanganan tata kelola dan berbagai instrumen yang menjadi lanndasan pembela keputusannya,” ucapnya.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
Selain itu, kata Nurdin, pelayanan kepada masyarakat yang sudah bagus itu perlu kehati-hatian dalam implementasinya.
“Kita juga harus melihat pelayanan kepada masyarakat, pada ASN dengan pelayanan kita yang sudah bagus. Sekarang ini perlu kehati-hatiandalam implementasinya,” sebutnya.
“Kita akan ikut tapi dengan melihat kepentingan-kepentingan dari masyarakat dan Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (hafiz)
























