Minggu, 29, Januari 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
Satelit News

Melebihi Izin Tinggal, 20 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Red Made
Kamis, 22 Desember 2022 20:27 WIB
Rubrik Kota Tangerang
Melebihi Izin Tinggal, 20 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 20 Warga Negara Asing (WNA) saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/12/2022).

Adapun 20  WNA yang diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, sebanyak delapan WNA tersebut telah melakukan pelanggaran melebihi izin tinggal yang diberikan (over stay), dan 12 WNA tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tito, 20 WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).  Tito menjelaskan, untuk 12 WNA yang tidak memiliki paspor, pihaknya akan memanggil sponsornya guna melaporkan ke kedutaannya masing-masing terkait kesalahannya, agar diberikan dokumen untuk dideportasi. “Kalau untuk delapan WNA yang over stay langsung kita deportasi, dengan menghubungi pihak sponsornya untuk dibelikan tiket, dan tanpa harus melapor ke kedutaan masing-masing,” jelasnya.

Sementara, Plh Kabid Inteldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih mengatakan, pihaknya menemukan ada beberapa WNA yang telah over stay di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat selama lima tahun. Bahkan, lanjutnya, ada juga beberapa WNA yang telah menikahi wanita di wilayah tersebut, agar bisa tinggal dan menjadi warga negara Indonesia.

BacaJuga:

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dilengkapi Mall UMKM

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dilengkapi Mall UMKM

Minggu, 29 Januari 2023 12:22 WIB
Gandeng TNI Hingga Satpol PP, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Kota Tangerang

Gandeng TNI Hingga Satpol PP, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Kota Tangerang

Minggu, 29 Januari 2023 11:51 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Pemerintah Perhatikan Dampak Sosial Penataan di Kedaung

Pastikan Stabilitas Harga Pangan, Ketua DPRD Kota Tangerang: Forkopimda Bakal Sidak

Sabtu, 28 Januari 2023 13:00 WIB

Begini Meriahnya Perayaan HUT Ke-42 Kelurahan Cibodasari Kota Tangerang

Sabtu, 28 Januari 2023 12:32 WIB

“Ada beberapa WNA yang kami dapati sudah lima tahun over stay. Selain itu, kami juga dapati dua WNA telah menikahi wanita Indonesia, bahkan sudah bekerja. Alasan mereka menikah, karena faktor ekonomi untuk memiliki pendapatan. Selebihnya masih kita lakukan pendalaman terkait aktivitasnya,” jelas Yogi.

Atas perbuatannya, 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dijerat dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 / 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.  Sedangkan, delapan WNA yang over stay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (mg03)

 

 

Tags: imigrasikeimigrasianWNA Over Stay
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Tragis, Dua Korban Tewas dalam Kejadian Kebakaran di Karawaci

Jumat, 27 Januari 2023 21:37 WIB
Marak Kabar Penculikan Anak, Orang Tua Diminta Waspada dan Tak Panik Berlebihan

Marak Kabar Penculikan Anak, Orang Tua Diminta Waspada dan Tak Panik Berlebihan

Jumat, 27 Januari 2023 14:27 WIB
Banyak Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum, DPRD Kota Tangerang Beri Atensi

Banyak Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum, DPRD Kota Tangerang Beri Atensi

Jumat, 27 Januari 2023 14:08 WIB
Pastikan Harga Beras Stabil, Bulog, Disperindag Hingga Reskrim Monitor Program Beras SPHP

Pastikan Harga Beras Stabil, Bulog, Disperindag Hingga Reskrim Monitor Program Beras SPHP

Jumat, 27 Januari 2023 13:52 WIB
Rumahnya Diteror Sekarung Ular, Wahidin Halim Lapor Polisi

Rumahnya Dilempari Ular Berbisa, Wahidin Halim Lapor Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 20:39 WIB
Pembangunan Fisik Masih Menjadi Aspirasi Masyarakat Kelurahan Cipondoh

Pembangunan Fisik Masih Menjadi Aspirasi Masyarakat Kelurahan Cipondoh

Kamis, 26 Januari 2023 16:23 WIB
KONI Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2023-2027

KONI Kota Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2023-2027

Kamis, 26 Januari 2023 15:39 WIB
Edukasi Stunting Pada Anak Kota Tangerang Melalui Kedai Susu

Edukasi Stunting Pada Anak Kota Tangerang Melalui Kedai Susu

Kamis, 26 Januari 2023 14:34 WIB
Teror Ular di Rumah Wahidin Halim Harus Diungkap

Teror Ular di Rumah Wahidin Halim Harus Diungkap

Kamis, 26 Januari 2023 09:59 WIB
Kunjungi Rumah Wahidin, Anies Minta Doa

Kunjungi Rumah Wahidin, Anies Minta Doa

Kamis, 26 Januari 2023 09:30 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

20 Ribu Orang Hadiri Puncak Harlah PPP di Cilegon, Mardiono Ajak Kader Bangkit

20 Ribu Orang Hadiri Peringatan Harlah PPP di Cilegon, Mardiono Ajak Kader Bangkit

Sabtu, 28 Januari 2023 23:16 WIB

Perempuan-perempuan Cantik Ini Bersaing Wakili Banten dalam Ajang Putri Indonesia 2023

Sabtu, 28 Januari 2023 17:10 WIB
Wakil Ketua ICMI Banten, Yhanu Setyawan. (ISTIMEWA)

Kinerja Pansus Perampingan OPD di Lingkungan Pemprov Banten Dinilai Lambat

Sabtu, 28 Januari 2023 07:23 WIB
Foto Kebakaran Kios Laundry di Karawaci, Dua Orang Tewas

Foto Kebakaran Kios Laundry di Karawaci, Dua Orang Tewas

Jumat, 27 Januari 2023 22:28 WIB

Hendak Tawuran, Polsek Cibeber Bergerak Cepat Amankan Sekelompok Pelajar

Jumat, 27 Januari 2023 20:28 WIB

Populer

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Jumat, 17 Juli 2020 09:20 WIB
URUS ADMINISTRASI: Salah seorang pemuda sedang mengurus administrasi di Disdukcapil Pandeglang, saat hendak membuat e-KTP. (DOK/SATELIT NEWS)

Pemilih Milenial di Pandeglang Dominasi Tak Miliki e-KTP

Selasa, 4 Agustus 2020 07:45 WIB

Polres Cilegon Beri Tanggapan Terkait Voice Note Viral Penculikan Anak Menggunakan Mobil Merah

Jumat, 27 Januari 2023 20:16 WIB
Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Selasa, 22 November 2022 08:25 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.