SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali melakukan sidak ke lokasi longsor di Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Senin (26/12). Wakil rakyat berencana merelokasi warga di kampung tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ghozali mengatakan, bahwa ini merupakan hearing kedua dan sidak kedua bagi Komisi IV. Menurutnya, progres dari pihak Millenium belum terlihat signifikan. Apalagi terkait soal ganti rugi dan juga pembelian lahan milik warga.
“Belum ada progres signifikan, apalagi terkait lahan. Apakah akan direlokasi atau tetap disini dengan adanya penataan lahan kembali,” kata Ghozali kepada Satelit News, Senin (26/12).
Namun untuk penataan lahan atau perbaikan, Ghozali merasa sudah tidak mungkin, karena sangat membahayakan warga sekitar. Maka sebaiknya, warga yang berada di sekitar Kawasan Millenium, khususnya yang menjadi korban itu dilakukan relokasi.
“Longsor ini luar biasa, ini bukan hanya bangunan, tapi juga ada akses jalan milik desa dan Pemkab. Bagaimanapun, terjadinya longsor ini akibat adanya pembangunan pabrik Kawasan Millenium,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali pihak pengelola Millenium dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari solusi, serta penyelesaian untuk kepentingan masyarakat Kampung Sempur.
“Kita akan panggil kembali pihak Millenium dan para OPD terkait, agar bisa melakukan penyelesaian bagi korban longsor dan terkait jalan milik aset,” katanya.
Deden juga menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan terkait perizinan, serta laporan per tiga bulannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak industri, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan cara pencabutan izin.
“Kita akan lakukan pendalaman perlengkapan perizinannya, lalu kita cek laporan per triwulan serta semesternya. Apakah sudah dilakukan atau tidak, kalau tidak berarti ada dasar untuk memberikan sanksi-sanksi,” tegas Deden.
Menurut Deden, terkait ganti rugi dan rencana pembelian tanah oleh pihak Millenium, telah dilakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Hanya saja, kedua belah pihak belum menemukan titik terang.
“Kalau dimediasikan sudah, difasilitasi oleh Kades dan Camat. Tapi memang belum ada kesepakatan anatara warga dan Millenium,” katanya.
Sementara itu, salah satu korban longsor, bernama Risdianto mengatakan, bahwa terkait ganti rugi bangunan dan tanah, pihaknya sudah mengajukan kepada Millenium sebesar Rp 3,5 juta per meter untuk beli tanah dan Rp 3,5 juta untuk kerugian bangunan. Namun, pihak Millenium hanya menawarkan sebesar Rp 600 ribu.
“Sudah kita ajukan, tapi harga belum sepakat. Kita minta tanah yang dibeli sebesar Rp 3,5 juta per meter dan ganti rugi bangunan Rp 3,5 juta per meter. Sementara Millenium menawar Rp 600 ribu per meter,” jelasnya.
Luas tanah yang terdampak longsor oleh pembangunan Kawasan Millenium di Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan seluas 2 Hektare. Sementara lahan milik Risdianto seluas 510 meter.
“Seluruhnya ada 2.000 meter. Kalau punya saya hanya 510 meter. Bangunan ukuran 9×12 meter, kontrakan 4 pintu 3×6 meter, dan satu unit warung ukuran 3×6 meter,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Pengelola Kawasan Millenium, Parlan saat dikonfirmasi Satelit News tidak memberikan komentar apapun. Sebelumnya diberitakan, bahwa 5 bangunan rumah dan 1 musala menjadi korban longsor, akibat pembangunan Kawasan Millenium di Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post