SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Misteri penyebab terjadinya pembunuhan terhadap FM (15) yang jenazahnya dibuang di pinggir Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang akhirnya terkuak. Tersangka utama berinisial I menjerat leher FM dengan tali sepatu karena tidak terima ayahnya dihina saat keduanya melakukan pesta minuman keras pada malam tahun baru 2023 lalu. Polisi telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial I (20), S (21) dan A (13) dalam kasus ini.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian pembunuhan, korban bersama para tersangka menenggak minuman miras jenis, rajawali, ciu dan agur merah di rumah kosan milik temannya berinisial G pada malam tahun baru, Minggu (1/1) dini hari. Rumah kosan yang juga menjadi lokasi pembunuhan itu berada di Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Selain mereka berempat, ada sejumlah saksi di lokasi kejadian. Yakni R, G, Y dan pacar R. Mereka berkumpul setelah melakukan perayaan tahun baru melihat pesta kembang api.
Lalu pada pukul 01:00 wib, FM dan R mengantarkan Y dan pacar R. Setelah itu mereka kembali berkumpul di rumah kosan.
“I, S, A, R, G, dan FM kembali berkumpul di rumah kosan dan kembali menenggak miras,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Selasa (3/1).
Kkarena sudah larut malam, S, A, R dan G istrahat di kamar. Yang tersisa hanya tinggal I dan FM. Mereka berdua melanjutkan minum miras di ruang tamu rumah kosan. Pada saat minum berdua, terjadilah cekcok mulut antara mereka.
“FM menghina orang tua I, dengan mengatakan bahwa bapaknya I itu buntung, hitam, dan pendek. Merasa kesal I mengancam akan membunuh FM. Lalu FM menimpali, coba saja kalau bisa membunuh, ” katanya.
I yang tersulut emosi dan dipengaruhi alkohol, langsung mencekik FM menggunakan kedua tangannya. Namun FM masih sanggup berontak.
Tetapi karena sudah terlalu banyak minum alkohol, FM muntah-muntah. Pada saat itulah I mengambil kesempatan untuk membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan tali sepatu.
“Saat FM muntah-muntah, I langsung mencekik FM dari belakang menggunakan tali sepatu, ” jelasnya.
Saat tersangka I mencekik FM menggunakan tali sepatu, dia mengaku dibantu oleh A dengan cara memegangi kaki korban agar tidak melawan. Setelah korban meninggal dunia, I meminta bantuan kakaknya berinisial S untuk mengangkat FM ke motor lalu dibuang di pinggir Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“I berperan mengeksekusi, A membantu memegangi dan S membantu membuang jenazah korban,” katanya.
Kapolsek menegaskan, bahwa ketiga tersangka yaitu I, S, dan A dikenakan pasal Pasal 340 dan atau 338 dan atau 170 dan atau Pasal 80 KUHP Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
“Pelaku diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup, paling berat hukuman mati,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 13 tahun berinisial A ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan karena menjadi salah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan berencana. A diduga terlibat pembunuhan terhadap FM, remaja berusia 15 tahun, Minggu (1/1).
A merupakan tersangka ketiga yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut. Dia diringkus di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Sebelumnya, polisi telah menangkap S (20) dan I (22) di wilayah Kebonanas Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Ketiganya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (alfian)
Diskusi tentang ini post