SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Presiden Joko Widodo belum lama ini mencabut pemberlakuan PPKM. Kebijakan ini pun langsung direspon di daerah. Termasuk Kota Tangerang. Bidang Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang berencana menormalkan operasional tempat karaoke pada tahun 2023 ini sesuai peraturan daerah (perda) yakni hingga batas waktu pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat ini, operasional karaoke khususnya non karaoke keluarga di Kota Tangerang hanya diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga WIB-24.00 WIB, setelah sebelumnya hanya dibolehkan hingga pukul 21.00 WIB dan kemudian bertahap diperpanjang sampai pukul 22.00 WIB serta diperpanjang lagi pukul 23.00 WIB. “Dengan dicabutkannya PPKM, rencananya mau kita evaluasi (jam operasional karaoke). Jadi disesuaikan dengan perda yakni pukul 02.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Pariwisata Dinas Budpar Kota Tangerang, Adrial Karami kepada SatelitNews.Com, Rabu (04/01/2023).
Adrial mengatakan, sektor hiburan di Kota Tangerang secara parsial selama ini masih belum mencapai target. Karena itu, dirinya pun menargetkan ada peningkatan dari sektor hiburan tahun ini.
“Datanya memang masih belum masuk dari sektor karaoke, tapi kalau kami coba evaluasi dengan teman-teman dari pengusaha hiburan karaoke, rata-rata masih banyak yang mengeluh. Masih sedikit pak, masih 50 persen lah dari target normal,” ucap Adrial menirukan keluhan pengusaha karaoke.
Dia mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu instruksi menteri (Inmen) sebagai payung hukum agar bisa memberlakukan aturan operasional sebagaimana yang diatur dalam perda tersebut. “Tapi walau pun PPKM dicabut, harus tetap sesuai prokes walau pun tidak seketat dulu,” ujarnya.
Adrial mengatakan, normalisasi waktu operasional karaoke adalah bagian dari upaya peningkatan perekonomian masyarakat. “Termasuk dalam rangka meningkat PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta ekonomi masyarakat dan termasuk daya beli. Maka sektor hiburan-hiburan kita buka,” pungkasnya. (made)
Baca Juga: 70 Tenaga Pariwisata Kota Tangerang Ikuti Sertifikasi Kompetensi
























