SATELITNEWS.COM, SERANG–Anggota Komisi V DPR RI, Tubagus Haerul Jaman, menyoroti banyaknya jalan nasional di Provinsi Banten yang kondisinya rusak. Baik rusak sedang, maupun rusak berat. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2 itu menduga, kerusakan yang terjadi akibat banyaknya truk Over Dimension Over Load (ODOL), yang dibiarkan melintas tanpa ada pengawasan ketat.
Anggota Fraksi Golkar ini meminta, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi bersama Pusat bisa menerapkan pembatasan kapasitas angkutan kendaraan yang melintas.
“Kendaraan truk-truk yang Odol itu, harus diukur atau ditimbang dulu. Karena kondisi jalan yang ada menjadi cepat rusak,” kata Jaman, Selasa (28/2/2023).
Jaman mengklaim, atas kondisi itu dirinya sudah beberapa kali menyampaikan kepada Dirlantas dan Dishub agar dapat ditertibkan. Yang overload itu bisa dipangkas baknya yang besar-besar itu, termasuk yang over dimension.
“Mudah-mudahan dengan kesadaran semua, ini bisa berjalan,” ujarnya.
Jaman mengaku, kerusakan jalan di daerah lain juga banyak terjadi. Faktor yang utamanya, dikarenakan mobilitas kendaraan tambang yang membuat jalan cepat rusak seperti, di Provinsi Jambi yang saat ini kerusakannya cukup luar biasa.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp 23 M, Proyek Revitalisasi Terminal Pakupatan Serang Disorot DPR RI
“Jangan sampai kondisi yang sama, juga terjadi di Provinsi Banten. Makanya, harus ada regulasi yang jelas yang mengatur itu,” tandasnya.
Setiap tahun tambah Jaman,pihaknya selalu membuat program perbaikan ruas jalan nasional yang ada di daerah, bersama mitra komisinya yakni, Kementerian PUPR. Baik itu program percepatan pembangunan, maupun perawatan seperti jalan nasional yang ada di Serang, Cilegon sampai Pasauran, Anyer,
“Itu tahun ini kita lakukan perbaikan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengakui, kendaraan truk Odol yang banyak melintas membuat sejumlah ruas jalan di Provinsi Banten menjadi rusak. Namun, Tri mengkalim, karena tidak ada kewenangan. Ia menyerahkan penertiban itu kepada Pemerintah Pusat.
“Penertiban itu kewenangannya pusat,” kilahnya.
Namun demikian, ia juga mengimbau kepada para pemilik truk Odol, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tertib dalam berkendara. Hal itu penting dilakukan, sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Bupati Dewi Canangkan Tiga Varietas Ubi Jalar Lokal
“Itu yang terpenting,” imbuhnya singkat. (mg2)



















