SATELITNEWS.ID, CIPUTAT TIMUR— Hendra Saputra, Ketua RW 008 Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, dilaporkan ke polisi. Ia dipolisikan atas perbuatan menumbuk kepala salah satu warganya pada Minggu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Warga berinisial CH, bermaksud ingin mengambil paket sembako bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kompas Kampung Utan, RT 005 RW 008 Cempaka Putih Ciputat Timur.
“Pelaku membenturkan kepalanya ke kepala korban hingga kurang lebih 7 kali yang menyebabkan dahi korban mengalami luka,” ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (04/5).
Sebelum kejadian, Hendra sempat adu mulut dengan warganya. “Awal kejadian saat korban pelapor berniat mengambil hak bantuan sembako dari pemerintah melalui pelaku terlapor dengan menyuruh anaknya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Inspektur Satu Erwin.
Namun, oleh pelaku tidak diperbolehkan dan pelaku meminta agar korban mengambilnya sendiri tidak diwakilkan oleh siapapun. Anak CH pun pulang dan melaporkan ke orangtuanya.
Ketika korban sudah sampai di lokasi, pelaku tak juga memberikan paket sembako bansos. Percekcokan antara Hendra dan CH pun tak terelakan. “Dan pelaku membenturkan kepalanya ke kepala korban hingga kurang lebih 7 kali yang menyebabkan dahi korban mengalami luka,” jelasnya.
Atas perbuatannya ketua RW tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun atau pidama denda paling banyak Rp4500.
“Pelaku bisa disangkakan melanggar Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” jelasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post