SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, sampai saat ini belum melakukan pengisian posisi Komisaris Utama (Komut) BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) (Perseroda).
Hal itu, dinilai menghambat terhadap kinerja organisasi, terlebih posisi Komut itu merupakan kepanjangtanganan pemerintah selaku pemegang saham utama.
Kekosongan posisi Komut ABM itu, terjadi pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada hari Kamis (29/12/2022) lalu.
Dimana pada saat itu, Mukhtarom yang duduk sebagai Komut ABM diberhentikan secara hormat karena yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari ASN Pemprov Banten.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pendirian BUMD ABM, masa kekosongan itu paling lambat sampai 90 hari kerja sejak ditetapkan. Namun sampai saat ini, terhitung sudah lebih dari 90 hari kerja posisi itu masih dibiarkan kosong.
“Nanti kita akan sesuaikan dengan kebutuhan managemen organisasi yang ada,” kata Al Muktabar singkat, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Direktur Utama (Dirut) PT ABM Saeful Wijaya mengatakan, dari pihak manajemen berharap agar posisi kekosongan jabatan Komut itu bisa segera diisi, mengingat posisi itu merupakan kepanjangtanganan dari pemerintah.
“Itu kan harus diisi oleh pejabat setingkat eselon II yang memang paham terhadap bidang usaha yang digeluti oleh ABM,” katanya.
Namun meskipun demikian, hal itu bukan merupakan kewenangan jajaran direksi, melainkan pemegang saham yakni Pemprov Banten dalam hal ini Pj Gubernur Banten. Dirinya sebagai pelaksana hanya melaksanakan atas apa yang sudah diprogramkan saja.
“Itu kewenangan Pemprov,” pungkasnya. (mg2)
























