SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Calon penumpang pesawat berjubel di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, kemarin. Antrean itu viral di media sosial karena pemerintah memberi pengecualian terhadap pihak-pihak tertentu untuk bepergian di tengah larangan mudik akibat pandemi covid-19.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang membenarkan adanya antrean calon penumpang di Terminal 2 itu. Antrean itu terlihat saat penumpang hendak menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat bepergian.
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink,” ujarnya, Kamis (14/5).
“Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” ujarnya.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” jelasnya.
Febri mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. “Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” katanya
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19. Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini.
Calon penumpang harus dilakukan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 yang ada di posko pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyatakan akan melakukan investigasi terhadap adanya pelanggaran PSBB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Disease 2019 (covid-19).
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Novie mengatakan akan menindaktegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. “Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Novie menuturkan berdasarkan isi peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) itu tertulis dalam Pasal 14 poin b. Mencantumkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya,” jelasnya.
Ia menambahkan protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post