satelitnews.com, BOJONEGARA–Sedikitnya 7 guru dan Ketua Kelompok Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BKB Kemas Al – Hikmah, di Kampung Kedung Banteng, RT 003 RW 002, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, diberhentikan oleh Kepala Desanya, Saifulloh. Mereka mengaku diberhentikan, lantaran dituding tidak memilih Kepala Desa (Kades) tersebut, saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2019 lalu.
Seorang guru PAUD BKB Kemas Al – Hikmah, Hilyati mengaku, ia bersama beberapa orang rekannya diberhentikan sejak 7 Januari 2020. Surat pemberhentian tersebut, dikirim langsung oleh staf Desa Pengarengan kepadanya.
“Guru yang diberhentikan ada 7 orang. Pemberhentian secara sepihak, enggak ada alasan lain. Alasannya, karena dianggap tidak mendukung Kades (pada Pilkades lalu,red),” aku Hilyati, Kamis (9/1).
Ia mengaku sangat kecewa. Sebab, PAUD itu lembaga pemerintah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Dimana di dalamnya, terintegrasi dengan Posyandu, BKK Pokja 2, BKBPMP. Sementara Desa, hanya sebagai tempat bernaung, dan Kepala Desa (Kades) sebagai perundingnya.
“Tapi pihak Desa belum bisa dihubungi. Kita mau koordinasi juga susah. Karena enggak ada yang mau menghubungi kita. Mereka enggak terbuka, enggak mau nerima kita. Pokoknya kita diberhentikan secara sepihak, istilahnya kita lagi enak – enak ngajar, tiba – tiba datang surat pemberhentian secara sepihak tanpa ada musyawarah, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan sebagainya,” tambahnya.
Menurutnya, rata – rata guru yang mengajar sudah cukup lama. Ada yang sudah 8 tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun. Namun demikian ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), sehingga meskipun ada surat pemberhentian proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan.
“Jadi selama belum ada surat pemberhentian dari Dindikbud, jalan saja terus. Karena honor kita dari APBD, dari Dana Desa dua tahun ini memang ada, cuma Rp 100 ribu per bulan per guru,” tuturnya.
Kepala Sekolah PAUD BKB Kemas Al – Hikmah, Mastuhayah mengaku, keberatan dengan adanya surat pemberhentian tersebut. Karena selama ini, pihaknya sudah mendidik anak – anak dengan baik. “Kami kan pendidik, tidak seharusnya dijegal seperti ini. Jadi kami merasa terusik dan kecewa. Saya mendidik anak – anak, biar menjadi anak yang lebih baik dan berakhlakul karimah,” ujar Mastuhayah.
Ia-pun berharap, lembaga pendidikan tidak dikaitkan dengan kepentingan politik (seperti Pilkades). Menurutnya, jika itu terjadi, berarti Kepala Desa (Kades) tersebut perlu belajar kembali. “Yang kami pertanyakan, kalau-pun kami diberhentikan salah kami apa ?, Dasarnya apa ?, kalau memang mutlak karena pemilihan, berarti perlu belajar lagi Kepala Desanya,” paparnya.
Sementara, Kepala Desa Pengarengan, Saifulloh, membantah jika dirinya memberhentikan guru PAUD tersebut, karena tidak memilihnya di Pilkades. Menurutnya, pemberhentian itu dikarenakan kinerja mereka kurang baik dan banyak aduan masyarakat.
“Enggak memilih atau tidaknya, enggak masalah. Saya hanya meluruskan, SK-nya dari Kades, jadi wajib Kades mengangkat dan memberhentikan, wajar. Kalau memang sudah enggak kondusif ke masyarakat, ya diberhentikan lah. Nanti diganti, jadi harus menyadari itu. Sebab PAUD itu kan bukan punya nenek moyangnya,” ungkap Saifulloh. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post