SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menyita kemasan rusak, produk Tidak Memenuhi Ketentuan Label, dan produk Tanpa Izin Edar sebanyak 8 idengan senilai Rp7.852.210, Selasa (19/5).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, dalam rangka melindungi masyarakat dari olahan pangan yang beredar tidak memenuhi ketentuan, pihaknya melakukan pengawasan di salah satu Ritel Modern dan Toko Pangan di wilayah Kecamatan Cikupa, guna pastikan keamanan pangan.
Lanjut Wydia, saat melakukan pengawasan, pihaknya menemukan produk pangan yang kemasan rusak sebanyak 10 item, produk Tidak Memenuhi Ketentuan Label sebanyak 18 item, dan produk yang diduga Tanpa Izin Edar sebanyak 8 item.
“Jika dirupiahkan sebesar Rp7.852.210. Ada banyak kemasan yang bel memiliki izin edar,” kata Wydia kepada Satelit News, Selasa (19/5).
Wydia mengatakan, pihaknya menyita semua produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kata dia, jika pemilik produk sudah mengurus produknya dan mendaftarkan izin edar, maka produk pangan itu akan dikembalikan. Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan selalu ingat untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).
“Saat ini hanya ditahan saja, nanti kita akan mengedukasikan agar mereka mau mendaftarkan produk dan memperbaiki kemasaannya,” tandasnya.
Sementara itu, Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang, Wulan menambahkan, dalam melakukan pengawasan, pihaknya selalu menemukan produk tanpa izin edar di lapangan. Menurutnya, hal itu dikarenakan masih kurangnya kesadaran para distributor.
“Kami selalu menemukan ptoduk tanpa izin edar, itu mungkin karena masih kurang kesadaran para distributor,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post