SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Budyanto Djauhari telah ditangkap. Pria yang menganiaya istrinya Tiara Maharani itu mengaku kabur dari Tangsel karena takut setelah kasusnya menjadi viral.
Budyanto sudah berstatus tersangka. Namun dia tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang Selatan. Setelah kasusnya menjadi viral di media sosial, Budyanto kemudian melarikan diri hingga harus diburu oleh pihak Polres Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Aldo Primanananda mengatakan, pelaku yang pada saat itu berstatus wajib lapor malah melarikan diri lantaran pelaku ramai diperbincangkan di media.
“Karena viral itu dia ketakutan, sebenarnya dia mau datang hari Jumat itu, dia wajib lapor,” ujarnya.
Aldo menerangkan, berdasarkan informasi yang ia dapat, pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut kepada istrinya.
“Pakai tangan aja. Baru itu aja. Pernah ribut-ribut tapi untuk dilakukan dilakukan tindak pidana kekerasannya baru pada hari itu ya,” katanya.
Budyanto berhasil diamankan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Budyanto berhasil dibekuk disalah satu apartemen yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kata dia, pelaku Budyanto yang ditangkap pada Selasa (18/7) dini hari di sebuah apartemen itu kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Iyah dia lompat-lompat, pindah apartemen, hotel, apartemen. Iya nanti kita coba dalami, apa itu motif dia melakukan tindakan itu,” pungkasnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto menjelaskan polisi melakukan tes urine terhadap Budyanto. Hasilnya yang bersangkutan positif narkoba. Polisi juga menyebut Budyanto diduga dalam pengaruh narkoba saat menganiaya istrinya.
“Hasilnya positif narkoba yaitu metamfetamin,” kata Kapolres dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/7).
“Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba,” kata dia.
Polisi mengungkap hasil visum TM, istri hamil yang menjadi korban KDRT oleh suaminya, Budyanto Djauhari. Polisi menyebut bagian hidung dan mata TM mengalami luka berat.
“Luka yang berat itu di bagian hidung, mata. Yang keliatan darahnya keluarnya yang paling berat itu ada di mata,” ujar AKBP Faisal.
Kapolres juga meminta maaf atas kinerja tim penyidik kasus KDRT tersebut karena tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia mengatakan akan melakukan evaluasi internal.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat semuanya soal kasus KDRT di Tangsel ini, tentunya kami akan mengevaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya dalam menangani kasus,” kata Faisal.
Dalam kasus ini, Polres Tangsel akan terus mendalami berbagai barang bukti untuk menjerat tersangka, yang juga residivis kasus narkoba tersebut.
Apalagi, kata Faisal, tersangka KDRT terhadap istrinya itu sempat melakukan pengancaman melalui pesan suara. “Tentunya kita akan masukan sebagai barang bukti sementara ini kami menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman 5 tahun,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Budyanto meminta maaf telah melakukan KDRT terhadap istrinya hingga menjadi viral. Ia mengaku khilaf.
“Saya Budyanto Djauhari, saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf,” kata Budi. (eko)
Diskusi tentang ini post