Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen, Buruh dan Pengusaha Kecewa
SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kota Tahun 2023 sebesar 6,47 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.563.096. ...

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kota Tahun 2023 sebesar 6,47 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.563.096. ...








Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.