Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen, Buruh dan Pengusaha Kecewa
SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kota Tahun 2023 sebesar 6,47 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.563.096. ...
SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kota Tahun 2023 sebesar 6,47 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.563.096. ...
© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.